Pengertian Atau Definisi Inflasi

Pengertian Atau Definisi Inflasi adalah :
diartikan sebagai meningkatnya harga-harga secara umum dan terus menerus. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas (atau mengakibatkan kenaikan harga) pada barang lainnya. Kebalikan dari inflasi disebut deflasi.

Indikator yang sering digunakan untuk mengukur tingkat inflasi adalah Indeks Harga Konsumen (IHK). Perubahan IHK dari waktu ke waktu menunjukkan pergerakan harga dari paket barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Sejak Juli 2008, paket barang dan jasa dalam keranjang IHK telah dilakukan atas dasar Survei Biaya Hidup (SBH) Tahun 2007 yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kemudian, BPS akan memonitor perkembangan harga dari barang dan jasa tersebut secara bulanan di beberapa kota, di pasar tradisional dan modern terhadap beberapa jenis barang/jasa di setiap kota.

Indikator inflasi lainnya berdasarkan international best practice antara lain:
1.    Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB). Harga Perdagangan Besar dari suatu komoditas ialah harga transaksi yang terjadi antara penjual/pedagang besar pertama dengan pembeli/pedagang besar berikutnya dalam jumlah besar pada pasar pertama atas suatu komoditas. [Penjelasan lebih detail mengenai IHPB dapat dilihat pada web site Badan Pusat Statistik www.bps.go.id]
2.    Deflator Produk Domestik Bruto (PDB) menggambarkan pengukuran level harga barang akhir (final goods) dan jasa yang diproduksi di dalam suatu ekonomi (negeri). Deflator PDB dihasilkan dengan membagi PDB atas dasar harga nominal dengan PDB atas dasar harga konstan.

Pengelompokan Inflasi
Inflasi yang diukur dengan IHK di Indonesia dikelompokan ke dalam 7 kelompok pengeluaran (berdasarkan the Classification of individual consumption by purpose - COICOP), yaitu :
1.    Kelompok Bahan Makanan
2.    Kelompok Makanan Jadi, Minuman, dan Tembakau
3.    Kelompok Perumahan
4.    Kelompok Sandang
5.    Kelompok Kesehatan
6.    Kelompok Pendidikan dan Olah Raga
7.    Kelompok Transportasi dan Komunikasi.

Referensi :
·        www.bi.go.id
Read More

Peluncuran Microsoft Dynamics AX 2012 for Retail (Software Untuk Perusahaan Retail atau Pedagang Eceran)

JAKARTA: Microsoft mendukung dan mendorong bisnis peritel Indonesia dengan meluncurkan Microsoft Dynamics AX 2012 for Retail.

Eddy Soloan , Microsoft Dynamics Lead, Microsoft Indonesia mengatakan produknya ini bisa memudahkan para peritel untuk menyederhanakan proses pengambilan keputusan dan bisa berhasil di berbagai macam situasi.

"Microsoft Dynamics AX 2012 for Retail menghilangkan keruwetan yang selama ini muncul di sisi bisnis ritel dan menggabungkan berbagai solusi menjadi satu solusi dengan arsitektur fleksibel yang dengan mudah diintegrasikan ke dalam sistem yang ada sekarang," katanya, Rabu 23 Mei 2012.

Mengusung teknologi dan fitur yang menghubungkan, memberdayai, dan menawarkan insight yang dibutuhkan untuk eksekusi proaktif.

Software ini  memiliki kemampuan seperti dukungan untuk berbagai industri dan wilayah geografis dengan harga yang tepat.

Microsoft Dynamics AX 2012 for Retail dibangun berdasarkan pemikiran baru yang akan lebih dinamis dari sisi  cara untuk peritel mendekatkan diri kepada konsumen.

"Saat ini, konsumen mengharapkan peritel untuk terhubung, transparan, dan konsisten, sehingga mereka bisa mendapatkan pengalaman berbelanja yang lengkap," tuturnya

Referensi :
·        bisnis.com
Read More

Kebijakan Bank Indonesia Tahun 2012 Terhadap Perbankan Konvesional

Jakarta - Bank Indonesia (BI) merilis arah kebijakan perbankan konvensional di 2012. Salah satunya pembatasan pemberian hadiah dan penerapan kebijakan kepemilikan individual di perbankan.

Demikian disampaikan Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad dalam Laporan Pengawasan Perbankan 2011 seperti dikutip detikFinance, Jumat (18/5/2012).

"Pada perbankan konvensional, kebijakan akan diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan daya saing dan memperkuat ketahanan perbankan, dengan tetap mendorong intermediasi bank termasuk memperluas akses masyarakat ke layanan jasa perbankan berbiaya rendah. Oleh karena itu, Bank Indonesia menetapkan arah kebijakan," papar Muliaman.

Poin pertama arah kebijakan BI 2012 yakni meningkatkan daya saing perbankan. Dalam rangka meningkatkan daya saing perbankan, kebijakan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) akan dilanjutkan untuk memastikan mekanisme pasar berjalan dengan baik sehingga sasaran kebijakan dapat tercapai.

"Sebagai tindak lanjut dari sisi pengawasan bank, akan dilakukan enforcement ketentuan dengan mewajibkan Rencana Bisnis Bank (RBB) mencantumkan target-target peningkatan efisiensi dan penurunan suku bunga kredit pada level yang wajar. Bank Indonesia juga tengah mengkaji praktik pemberian tingkat bunga dana pihak ketiga (DPK) di atas tingkat bunga yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta mengkaji pembatasan pemberian hadiah bagi nasabah," papar Muliaman.

Poin kedua, sambung Muliaman, memperkuat ketahanan perbankan. Kebijakan ini dilakukan melalui peningkatan permodalan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi ke depan dan antisipasi perubahan siklus bisnis.

"Melalui kebijakan ini perbankan Indonesia akan lebih siap dalam mengantisipasi berbagai risiko karena dapat di-cover dengan permodalan yang mencukupi," kata Muliaman.

Selain itu, menurut Muliaman, BI akan melanjutkan kebijakan untuk menyempurnakan aspek perlindungan nasabah dan calon nasabah. Lebih lanjut, untuk peningkatan kualitas tata kelola perbankan, Bank Indonesia akan menyempurnakan ketentuan transparansi laporan keuangan, khususnya yang terkait laporan keuangan publikasi, dan pengaturan terhadap akuntan publik yang digunakan oleh perbankan.

"Bank Indonesia juga terus mengkaji kebijakan kepemilikan di perbankan dan kebijakan multi-license seiring dengan semakin
kompleksnya kegiatan usaha bank," terangnya.

Lebih jauh Muliaman mengatakan yang menjadi poin ketiga yakni mendorong intermediasi perbankan. BI akan melanjutkan upaya mendukung perluasan akses perbankan (financial inclusion) kepada masyarakat khususnya layanan perbankan bagi masyarakat pedesaan berbiaya rendah, termasuk peningkatan kualitas program Tabunganku, pengembangan edukasi keuangan, pelaksanaan Financial Identity Number dan pelaksanaan survei literacy.

Selain itu, Bank Indonesia akan memfasilitasi intermediasi untuk mendukung pembiayaan di berbagai sektor potensial bekerjasama dengan berbagai instansi terkait. Penelitian juga akan dilakukan terkait dengan berbagai hambatan dalam pembiayaan untuk sektor-sektor yang tingkat pertumbuhan kreditnya masih relatif rendah.

"Selanjutnya, terkait dengan kebutuhan pembiayaan sektor-sektor yang secara komersial kurang diminati oleh perbankan namun memiliki peran strategis dalam perekonomian, Bank Indonesia bersama-sama dengan pemerintah akan mengembangkan berbagai skim pembiayaan," tutup Muliaman.

Referensi :
detik.com
Read More

Pengertian Perbedaan Waktu Atau Temporer (Temporary Differences) Dalam Akuntansi Pajak

Pengertian Perbedaan Waktu Atau Temporer (Temporary Differences) Dalam Akuntansi Pajak  adalah :

Perbedaan antara dasar pengenaan pajak (DPP) dari suatu aktiva atau dasar pengenaan pajak (DPP) dari suatu kewajiban dengan nilai tercatat aktiva atau kewajiban tersebut, yang akan berakibat pada kenaikan atau bertambahnya laba fiskal / laba kena pajak periode mendatang (future taxable amount atau taxable temporary differences) atau berkurangnya fiskal / laba kena pajak periode mendatang (future deductible amount or deductible temporary differences), pada saat nilai tercatat aktiva dipulihkan (recovered) atau nilai tercatat kewajiban diselesaikan atau dilunasi (settled).

Perbedaan Waktu Atau Temporer (Temporary Differences) timbul sebagai konsekuensi logis dari adanya perbedaan standar atau ketentuan yang berkaitan dengan pengakuan (kriteria dan periode), dan pengukuran atau penilaian elemen-elemen laporan keuangan (aktiva, kewajiban, ekuitas, penghasilan, beban, untung, dan rugi) yang berlaku dalam disiplin akuntansi perpajakan (ketentuan/peraturan perpajakan) disatu pihak, dengan standar atau ketentuan yang berlaku dalam disiplin akuntansi keuangan dipihak yang lain.

Perbedaan Waktu Atau Temporer (Temporary Differences) mengakibatkan timbulnya koreksi fiskal terhadap laporan akuntansi atau laporan laba rugi komersial dalam penghitungan penghitungan laba kena pajak sebagai dasar penghitungan PPh terutang dan sebagai lampiran SPT Tahunan.

Contoh Perbedaan Waktu Atau Temporer (Temporary Differences) antara lain :
·        Penyusutan akiva tetap (komputer) menurut pajak atau fiskal disusutkan selama empat tahun, namun secara akuntansi keuangan bisa disusutkan selama enam tahun, jadi meskipun jumlah penyusutan sama akan tetapi pembebanan sebagai biaya dalam satu periode / tahun pajak menjadi berbeda.

         
Referensi :
Akuntansi Pajak (Harnanto)
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
UU No.28 Tentang KUP dan peraturan pelaksanaannya
UU No.36 Tentang PPh dan peraturan pelaksanaannya
UU No.42 Tentang PPN dan PPnBM dan peraturan pelaksanaannya
Read More

Pengertian Dan Contoh Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Kewajiban Dalam Akuntansi Pajak

Pengertian Dan Contoh Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Kewajiban Dalam Akuntansi Pajak adalah :

nilai kewajiban yang diakui oleh Direktorat Jendral Pajak dalam penghitungan laba fiskal atau nilai tercatat kewajiban dikurangi dengan setiap jumlah yang dapat dikurangkan pada masa mendatang..

Contoh :

  • Nilai tercatat beban yang masih harus dibayar (accured expenses) 100. Biaya tersebut dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal dengan dasar kas. DPP-nya adalah nol.
  • Nilai tercatat pendapatan bunga diterima dimuka 100. Untuk tujuan fiskal, pendapatan bunga tersebut dikenakan pajak dengan dasar kas. DPP-nya adalah nol.
  • Nilai tercatat beban masih harus dibayar (accrued expense) 100. Untuk tujuan fiskal biaya tersebut telah dikurangkan. DPP-nya adalah 100.
  • Nilai tercatat beban denda yang masih harus dibayar 100. Untuk tujuan fiskal, beban denda tersebut tidak dapat dikurangkan. DPPnya adalah 100.
  • Nilai tercatat pinjaman yang diterima 100. Pelunasan pinjaman tersebut tidak mempunyai konsekuensi pajak. DPP-nya adalah 100.  

Apabila Dasar Pengenaan Pajak (DPP)  kewajiban tidak begitu jelas, maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tersebut dapat ditentukan menurut prinsip dasar yang digunakan dalam Pernyataan PSAK 46. Dengan beberapa pengecualian, perusahaan harus mengakui kewajiban pajak tangguhan apabila pelunasan nilai tercatat kewajiban tersebut akan mengakibatkan pembayaran pajak pada periode mendatang  lebih kecil dibandingkan dengan pembayaran pajak sebagai akibat pelunasan kewajiban yang tidak memiliki konsekuensi pajak.

Istilah yang perlu diketahui klik :
      ·        Kewajiban pajak tangguhan
         
Referensi :
  • Akuntansi Pajak (Harnanto)
  • Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
  • UU No.28 Tentang KUP dan peraturan pelaksanaannya
  • UU No.36 Tentang PPh dan peraturan pelaksanaannya
  • UU No.42 Tentang PPN dan PPnBM dan peraturan pelaksanaannya

Read More
PERPAJAKAN

Stats

Archives

Kurs Pajak

Cari Artikel Di blog ini