Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Pendaftaran NPWP Bagi Orang Pribadi

Setiap orang pribadi yang mempunyai penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Namun untuk Orang Pribadi yang mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak yaitu satu bulan setelah kegiatan tersebut dimulai tanpa batasan berapapun penghasilan yang diterimanya.

Khusus untuk bagi orang pribadi yang tidak mempunyai usaha dan pekerjaan bebas yang mempunyai penghasilan dibawah PTKP diperbolehkan untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.


Untuk mendapatkan NPWP bagi orang pribadi dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu :

1. Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pegawai atau Karyawan.

2. Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengusaha dan atau Pekerjaan Bebas.

3. Orang Pribadi yang berstatus sebagai Isteri.

Terhadap wanita kawin yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), namun menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami, atas NPWP wanita kawin tersebut dilakukan penghapusan NPWP


Tempat pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi ada di : 

1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

2. Kantor Pelayanan Penyuluhan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi.


Tempat tinggal Orang Pribadi ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni:

a. tempat tinggal tetap orang pribadi beserta keluarganya;

b. tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal orang pribadi tersebut:

1. mempunyai tempat tinggal tetap di 2 (dua) tempat atau lebih; atau

2. tidak mempunyai tempat tinggal tetap.

atau

c. tempat orang pribadi lebih lama tinggal dalam kurun waktu 1 (satu) tahun kalender terakhir, dalam hal tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan tidak dapat ditentukan.



Syarat Permohonan pendaftaran NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:

a. untuk Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berupa:

1. bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP; atau

2. bagi Warga Negara Asing, yaitu:

1). fotokopi paspor; dan

2). fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);

b. untuk Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim, berupa fotokopi KTP;

c. untuk Wajib Pajak wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya, berupa:

1. fotokopi KTP;

2. fotokopi Kartu NPWP suami, dalam hal suami merupakan Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, dalam hal suami merupakan subjek pajak luar negeri;

3. fotokopi kartu keluarga, akta perkawinan, atau dokumen sejenisnya; dan

4. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami;

d. untuk Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, selain:

1. Waanita kawin yang : 

1) melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis;

2) memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; 

3) Wanita kawin yang menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri.

2. Anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri,

namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP, syaratnya berupa fotokopi KTP;

e. untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu atau orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas selain di tempat tinggalnya, berupa fotokopi Kartu NPWP orang pribadi.


Cara Pendaftaran NPWP bagi Orang Pribadi 

Pendaftaran Wajib Pajak dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.

Cara Pendaftaran NPWP bagi Orang Pribadi secara elektronik adalah sebagai berikut :

1.  Permohonan pendaftaran Wajib Pajak secara elektronik dilakukan dengan :

a. mengisi dan menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak; dan

b. mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen yang disyaratkan,

dalam Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak.

2.  Formulir Pendaftaran Wajib Pajak yang telah diisi dan disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.

3. Berdasarkan permohonan  yang telah disampaikan, diberikan BPE (
Bukti Penerimaan Elektronik).

4. Berdasarkan permohonan yang telah diberikan BPE, ditindaklanjuti sebagai berikut:

a. NPWP diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPE diterbitkan; dan

b. NPWP tersebut disampaikan ke alamat surel (email) yang dicantumkan pada saat mendaftar.

5. Atas NPWP yang telah diterbitkan, Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen persyaratan yang diunggah (upload).

6. Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 5, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Kepala KPP menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan NPWP ), dalam hal dokumen persyaratan yang diunggah (upload) telah memenuhi ketentuan dan Wajib Pajak belum terdaftar sebelumnya;

b. Kepala KPP meminta klarifikasi kepada Wajib Pajak dan menyampaikan Surat Permintaan Klarifikasi/Pemenuhan Kelengkapan Dokumen, dalam hal dokumen persyaratan yang diunggah (upload) tidak memenuhi ketentuan ; atau

c. Kepala KPP melakukan penghapusan secara jabatan atas NPWP yang diterbitkan terakhir dan menyampaikan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak telah terdaftar.

7. Klarifikasi kelengkapan dokumen persyaratan , dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kepala KPP meminta klarifikasi kelengkapan dokumen persyaratan kepada Wajib Pajak:

1) secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;

2) secara langsung;

3) melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau

4) melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat;

b. Wajib Pajak Orang Pribadi wajib menyampaikan klarifikasi kelengkapan dokumen persyaratan:

1) secara langsung;

2) melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau

3) melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,
ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah menerima permintaan klarifikasi;

c. Kepala KPP:

1) menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lama 1 (satu) hari kerja setelah menerima klarifikasi Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak memberikan klarifikasi kelengkapan dokumen persyaratan yang memenuhi ketentuan; atau

2) menetapkan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non-Efektif dan menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN serta Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan klarifikasi atau memberikan klarifikasi tetapi tidak memenuhi ketentuan.

8. Kepala KPP mengirimkan dokumen berupa Kartu NPWP, SKT, EFIN, dan/atau Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif kepada Wajib Pajak:

a. secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;

b. secara langsung;

c. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau

d. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.



Cara Pendaftaran NPWP bagi Orang Pribadi secara tertulis adalah sebagai berikut :

1.  Permohonan pendaftaran secara tertulis dilakukan dengan:

a. mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak; dan

b. melampirkan dokumen yang disyaratkan.

2. Permohonan pendaftaran disampaikan:

a. secara langsung;

b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau

c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,
ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

3. Kepala KPP atau KP2KP:

a. dalam hal permohonan memenuhi ketentuan, menerbitkan dan memberikan BPS kepada Wajib Pajak; atau

b. dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan :

1. mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau

2. mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

4. Berdasarkan permohonan yang telah diberikan BPS (Bukti Penerimaan Surat), Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.

5. Penyampaian Kartu NPWP, SKT, dan EFIN kepada Wajib Pajak dilakukan:

a. secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;

b. secara langsung;

c. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau

d. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.