January 31, 2012

Formulir Surat Setoran Pajak (SSP)

Tuesday, January 31, 2012 by wibowo subekti · 0 komentar

Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan  dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk   oleh Menteri Keuangan.

Formulir Surat Setoran Pajak (SSP)  dapat didownload di 

Formulir Surat Setoran Pajak (SSP).

Artikel Terkait :
a. Pengertian surat setoran pajak (SSP)


Dasar Hukum :

b.  Peraturan Dirjend Pajak No. PER-38 Tahun 2009 yg telah diubah dengan PER-23 Tahun 2010 tentang bentuk Surat Setoran Pajak (SSP).