Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
b. Peraturan Dirjend Pajak No. PER-38 Tahun 2009 yg telah diubah dengan PER-23 Tahun 2010 tentang bentuk Surat Setoran Pajak (SSP).
