Tata cara pembuatan Kode dan Nomor Seri pada Faktur Pajak adalah sebagai berikut :
1. Format Kode Faktur Pajak terdiri dari 6 (enam) digit, yaitu :
2. Format Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 10 (sepuluh) digit, dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak secara keseluruhan menjadi sebagai berikut :
00 0 . 000 - 00 . 00000000
Kode transaksi kode status kode cabang tahun penerbitan nomor urut
Penulisan Kode dan Nomor Seri pada Faktur Pajak, harus lengkap sesuai dengan banyaknya digit.
Contoh penulisan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak berikut artinya :
010.000-12.00000001 berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN (PT, CV,Yayasan dsb), Faktur Pajak Normal (bukan Faktur Pajak Pengganti), diterbitkan tahun 2012 dengan nomor urut 1.
011.000-12.00000005 berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, Faktur Pajak Pengganti. Faktur Pajak Pengganti diterbitkan tahun 2012 dengan nomor urut 5. Dalam hal ini Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti harus dicantumkan dalam kolom yang telah disediakan (yaitu kolom Kode dan Nomor Seri FP yang diganti).
020.000-12.00000001 berarti penyerahan kepada Pemungut PPN (bendahara pemerintah), Faktur Pajak Normal (bukan Faktur Pajak Pengganti), diterbitkan tahun 2012 dengan nomor urut 1.
Artikel yang perlu diketahui :
Dasar Hukum :
- Per-13 tahun 2010 tentang bentuk faktur pajak
