April 2, 2013

Pajak Untuk Bendahara Bos Sekolah Negeri

Tuesday, April 02, 2013 by wibowo subekti · 0 komentar

Bendahara BOS adalah bendahara yang ditunjuk oleh pemerintah yang berada di lingkungan Sekolah dan memiliki kewajiban untuk memungut dan memotong pajak atas belanja barang modal, belanja pegawai dan belanja lainnya yang dananya bersumber dari dana BOS. Bendahara BOS mempunyai kewajiban perpajakan yang agak berbeda daripada Bendahara Pemerintah pada umumnya.
Bendahara BOS bisa juga merangkap menjadi bendahara pengeluaran dalam suatu sekolah.
Untuk mengetahui apa saja Kewajiban Pajak Untuk Bendahara BOS selengkapnya silahkan klik di DISINI