Bendahara
BOS adalah bendahara yang ditunjuk oleh pemerintah yang berada di lingkungan
Sekolah dan memiliki kewajiban untuk memungut dan memotong pajak atas belanja
barang modal, belanja pegawai dan belanja lainnya yang dananya bersumber dari
dana BOS. Bendahara BOS mempunyai kewajiban perpajakan yang agak berbeda
daripada Bendahara Pemerintah pada umumnya.
Bendahara BOS bisa juga merangkap menjadi bendahara pengeluaran dalam suatu sekolah.
Bendahara BOS bisa juga merangkap menjadi bendahara pengeluaran dalam suatu sekolah.
Untuk
mengetahui apa saja Kewajiban Pajak Untuk Bendahara BOS selengkapnya silahkan
klik di DISINI
