Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Badan

Pengertian Badan

Pengertian Badan adalah sekumpulan orang dan / atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.

Setiap Badan yang sudah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif Wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk diberikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Pengertian telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif bagi badan adalah saat badan tersebut didirikan.

Sehingga suatu Badan wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat 1 (satu) bulan setelah Badan tersebut didirilan.

Badan yang memenuhi syarat untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib untuk mengajukan permohonan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak


Jenis Badan Berdasarkan Bentuk Badan Hukumnya

Jenis Badan antara lain terdiri dari : 

1. Perseroan Terbatas (PT).

2. Perseroan Komanditer (CV).

3. Perseroan lainnya.

4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

5. Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

6. Firma.

7. Kongsi

8. Koperasi.

9. Dana pensiun.

10. Persekutuan.

11. Perkumpulan.

12. Yayasan.

13. Organisasi Massa.

14. Organisasi sosial politik.

15. Partai Politik.

16. Kontrak Investasi Kolektif.

17. Bentuk Usaha Tetap.

18. Karang Taruna.

19. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

20. Asosiasi.

Sehingga semua badan yang bergerak dibidang usaha yang mencari laba / profit dan non profit / nirlaba merupakan badan yang mempunyai kewajiban mendaftarkan diri sebagai wajib pajak untuk mendapatkan NPWP.


Jenis Badan berdasarkan tempat penyetoran dan pelaporan kewajiban perpajakan

Berdasarkan tempat penyetoran dan pelaporan kewajiban perpajakan, maka Badan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu :

1. Badan yang berstatus Tunggal 

Badan yang berstatus sebagai Tunggal tidak mempunyai cabang, sehingga seluruh kewajiban pajaknya disetor dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Badan tersebut terdaftar. 

2. Badan yang berstatus Pusat 

Badan yang berstatus sebagai Pusat mempunyai satu atau lebih cabang, sehingga kewajiban pajaknya diatur sebagai berikut :

a. Disetor dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Badan yang berstatus Pusat tersebut terdaftar atas kewajiban PPh Badan atas kegiatan Badan Pusat dan seluruh cabang, PPh Pemotongan dan/atau Pemungutan (Pasal 21/26, Pasal 22,  Pasal 23/26, Pasal 15, Pasal 4 ayat 2) atas kegiatan Badan Pusat saja, serta PPN dan PPnBM Badan Pusat serta Cabang (apabila PPN dan PPnBM dilakukan Pemusatan).

b. Disetor dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Badan yang berstatus Cabang tersebut terdaftar atas kewajiban PPh Pemotongan dan/atau Pemungutan (Pasal 21/26, Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 15, Pasal 4 ayat 2) atas kegiatan Badan Cabang, serta PPN dan PPnBM Cabang (apabila PPN dan PPnBM tidak dilakukan Pemusatan).

3. Badan yang berstatus Cabang 

Badan yang berstatus sebagai Cabang tidak mempunyai kewajiban PPh Badan, sehingga kewajiban pajak yang disetor dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Badan tersebut terdaftar sebagai Badan Cabang hanyalah kewajiban PPh Pemotongan dan/atau Pemungutan (Pasal 21/26, Pasal 22,  Pasal 23/26, Pasal 15, Pasal 4 ayat 2) atas kegiatan Badan Cabang, serta PPN dan PPnBM Cabang (apabila PPN dan PPnBM tidak dilakukan Pemusatan).





- PER-04/PJ/2020 Tanggal 13 Maret 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak