Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Koreksi Fiskal

Pengertian Koreksi fiskal

Pengertian Koreksi fiskal adalah Koreksi atau penyesuaian yang harus dilakukan oleh wajib pajak sebelum menghitung Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi (yang menggunakan pembukuan dalam menghitung penghasilan kena pajak).
 
Koreksi fiskal terjadi karena adanya perbedaan perlakuan/pengakuan penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan akuntansi pajak.

 
Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut :

a. Beda tetap.
 
Yaitu penghasilan dan biaya yang diakui dalam penghitungan laba neto untuk akuntansi komersial tetapi tidak diakui dalam penghitungan akuntansi pajak.
 
Contoh penghasilan :
 
- Penghasilan dari Hibah

- Penghasilan dari Sumbangan,

- Penghasilan dari bunga tabungan.
 
- Penghasilan dari bunga deposito.
 

Contoh biaya :
 
- Biaya sumbangan,

- Biaya sanksi perpajakan.

- Biaya Pajak Penghasilan

b. Beda waktu

Yaitu penghasilan dan biaya yang dapat diakui saat ini oleh akuntansi komersial atau sebaliknya, tetapi tidak dapat diakui sekaligus oleh akuntansi pajak, biasanya karena perbedaan metode pengakuan.

Contoh penghasilan :
 
- Pendapatan laba selisih kurs.

Contoh biaya :

Biaya penyusutan gedung kantor

Biaya sewa gedung kantor selama 6 tahun.


Jenis koreksi fiskal adalah sebagai berikut :

a. Koreksi fiskal positif

Yaitu koreksi fiskal yang menyebabkan penambahan penghasilan kena pajak dan PPh (Pajak Penghasilan) terutang.
 
Contoh : 

- Biaya Pajak Penghasilan (PPh)


b. Koreksi fiskal Negatif
 
Yaitu koreksi yang menyebabkan pengurangan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.
 
Contoh : 

- Penghasilan bunga deposito.