Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prosedur Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan PKP di Kantor Pelayanan Pajak

Semua Wajib Pajak (Orang Pribadi dan Badan) yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP) untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setiap Wajib Pajak (Orang Pribadi dan Badan) sebagai Pengusaha yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Prosedur dan Tata cara Pendaftaran NPWP dan Nomor  Pengukuhan PKP bagi Orang Pribadi, Badan dan Bendahara di Kantor Pelayanan Pajak selengkapnya silahkan klik di :