Prosedur Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan PKP di Kantor Pelayanan Pajak
Semua
Wajib Pajak (Orang Pribadi dan Badan) yang telah memenuhi persyaratan subjektif
dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor
Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP) untuk dicatat sebagai
Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setiap
Wajib Pajak (Orang Pribadi dan Badan) sebagai Pengusaha yang dikenai Pajak
Pertambahan Nilai berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan
PPnBM wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
(PKP).