Tata Cara Penggunaan Kode Cabang pada Faktur Pajak
Kode
Cabang Untuk Nomor Faktur Pajak setelah 1 April 2013 adalah :
tidak ada lagi berdasarkan
PER -24/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata CaraPengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata CaraPembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
Kode Cabang Untuk Nomor Faktur Pajak sebelum 1 April 2013 adalah :
a.
|
Kode Cabang diisi dengan ketentuan pengisian sebagai berikut :
| |||||||
1)
|
Bagi Pengusaha Kena Pajak yang telah mendapat ijin pemusatan PPN terutang yang :
maka Kode Cabang ditentukan sendiri secara berurutan, diisi dengan kode '000' untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode '001' untuk Kantor Cabang.
| |||||||
2)
|
Bagi Pengusaha Kena Pajak selain dari Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir a.1., Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak diisi dengan kode '000'
| |||||||
b.
|
Pengaturan Kode Cabang bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 adalah sebagai berikut :
|
Referensi :
- Per-13 tahun 2010 tentang bentuk faktur pajak