Contoh Perhitungan PPh Badan untuk Peredaran Bruto diatas Rp.50.000.000.000,-
Apabila sudah diketahui berapa besarnya Peredaran Usaha Bruto Tahun Pajak sebelumnya baru dilakukan perhitungan Pajak Penghasilan sebagai berikut :
a. Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto lebih dari Rp.50.000.000.000 Untuk Tahun Pajak 2024 apabila Peredaran Bruto Pada Tahun Pajak 2023 jumlahnya sampai dengan Rp. 4.800.000.000 dan terdaftar paling lama 3 (tiga) tahun bagi PT dan 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang sebelum Tahun Pajak 2024 :
CV. Sapta Aji adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan Meubel.
CV. Sapta Aji terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak 3 Januari 2023.
Peredaran Bruto CV. Sapta Aji dalam Tahun Pajak 2024 sebesar Rp 53.813.260.000 dengan perincian sebagai berikut :
1. Penjualan Kotor bulan Januari 2024 adalah sebesar 4.130.000.000.
2. Penjualan Kotor bulan Pebruari 2024 adalah sebesar 4.122.650.000.
3. Penjualan Kotor bulan Maret 2024 adalah sebesar 4.155.320.000.
4. Penjualan Kotor bulan April 2024 adalah sebesar 4.181.200.000.
5. Penjualan Kotor bulan Mei 2024 adalah sebesar 4.144.860.000.
6. Penjualan Kotor bulan Juni 2024 adalah sebesar 4.176.230.000.
7. Penjualan Kotor bulan Juli 2024 adalah sebesar 4.138.200.000.
8. Penjualan Kotor bulan Agustus 2024 adalah sebesar 5.165.782.000.
9. Penjualan Kotor bulan September 2024 adalah sebesar 5.149.862.000.
10. Penjualan Kotor bulan Oktober 2024 adalah sebesar 5.136.852.000.
11. Penjualan Kotor bulan Nopember 2024 adalah sebesar 5.184.652.000.
12. Penjualan Kotor bulan Desember 2024 adalah sebesar 4.127.652.000.
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
1. Karena Peredaran Bruto CV. Sapta Aji dalam Tahun Pajak 2023 sebesar Rp. 4.654.000.000 (empat milyar enam ratus lima puluh empat juta rupiah) atau tidak melebihi Rp.4.800.000.000, maka Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2024 adalah berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.
2. Sehingga atas Peredaran Bruto CV. Sapta Aji dalam Tahun Pajak 2024 sebesar Rp 53.813.260.000 dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan dihitung dengan cara Peredaran Usaha Bruto setiap bulan dikenai tarif sebesar 0,5 % (setengah persen).
Hal ini terjadi karena Peredaran Bruto pada Tahun Pajak sebelumnya (Tahun 2023) tidak melebihi Rp.4.800.000.000 atau hanya sebesar 4.654.000.000 (empat milyar enam ratus lima puluh empat juta rupiah) dan baru terdaftar di Tahun Pajak 2023 sehingga untuk Tahun Pajak 2024 belum ada 3 (tiga) tahun sejak terdaftar.
Sehingga Pajak Penghasilan yang harus disetor CV. Sapta Aji untuk Tahun Pajak 2024 adalah sebagai berikut :
1. Peredaran Usaha Bruto Januari sampai dengan Desember 2024
Bulan |
Peredaran Bruto |
Januari
|
4.130.000.000
|
Pebruari
|
4.122.650.000
|
Maret
|
4.155.320.000
|
April |
4.181.200.000
|
Mei
|
4.144.860.000
|
Juni
|
4.176.230.000
|
Juli |
4.138.200.000
|
Agustus
|
5.165.782.000
|
September
|
5.149.862.000
|
Oktober
|
5.136.852.000
|
Nopember
|
5.184.652.000
|
Desember
|
4.127.652.000
|
Jumlah
|
53.813.260.000
|
2. Perhitungan PPh Final Januari sampai dengan Desember 2024
Bulan |
Perhitungan PPh Final |
Januari |
4.130.000.000 x 0,5 % = 20.650.000 |
Pebruari |
4.122.650.000 x 0,5 % = 20.613.250 |
Maret |
4.155.320.000 x 0,5 % = 20.776.600 |
April |
4.181.200.000 x 0,5 % = 20.906.000 |
Mei |
4.144.860.000 x 0,5 % = 20.724.300 |
Juni |
4.176.230.000 x 0,5 % = 20.881.150 |
Juli |
4.138.200.000 x 0,5 % = 20.691.000 |
Agustus |
5.165.782.000 x 0,5 % = 25.828.910 |
September |
5.149.862.000 x 0,5 % = 25.749.310 |
Oktober |
5.136.852.000 x 0,5 % = 25.684.260 |
Nopember |
5.184.652.000 x 0,5 % = 25.923.260 |
Desember |
4.127.652.000 x 0,5 % = 20.638.260 |
3. PPh Final Januari sampai dengan Desember 2024
Bulan |
Perhitungan PPh Final |
Januari |
20.650.000 |
Pebruari |
20.613.250 |
Maret |
20.776.600 |
April |
20.906.000 |
Mei |
20.724.300 |
Juni |
20.881.150 |
Juli |
20.691.000 |
Agustus |
25.828.910 |
September |
25.749.310 |
Oktober |
25.684.260 |
Nopember |
25.923.260 |
Desember |
20.638.260 |
Jumlah |
269.066.300 |
Kewajiban PPh Pasal 4 ayat 2 (berdasarkan PP 55 Tahun 2022) Masa Januari sampai dengan Desember 2024 CV. Sapta Aji disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-420.
PT. Tani Kusuma Motor adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang penjualan alat pertanian.
Peredaran Bruto PT. Tani Kusuma Motor dalam Tahun Pajak 2023 sebesar Rp 47.197.654.000
Peredaran Bruto PT. Tani Kusuma Motor dalam Tahun Pajak 2024 sebesar Rp 54.987.264.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.4.583.623.000
Penghitungan Pajak Penghasilan Badan terutang :
1. Perhitungan PPh Badan Tahun 2024 karena Peredaran Bruto PT. Tani Kusuma Motor dalam Tahun Pajak 2023 sebesar Rp 47.197.654.000 atau melebihi Rp.4.800.000.000, maka Perhitungan PPh Badan adalah berdasarkan :
2. Perhitungan PPh Badan Tahun 2024
Karena Peredaran Bruto PT. Tani Kusuma Motor dalam Tahun Pajak 2022 sebesar Rp 47.197.654.000 atau melebihi Rp.4.800.000.000, maka Perhitungan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2024 dihitung dengan cara :
Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Tarif PPh Badan adalah sebesar 22 % (dua puluh dua persen).
Perhitungan Penghasilan Kena Pajak :
Penghasilan Kena Pajak yang tidak mendapat fasilitas : 4.583.623.000
Pajak Penghasilan yang terutang :
Pajak Penghasilan yang mendapat fasilitas : 22 % x 4.583.623.000 = 1.008.397.060
Total PPh Badan Terutang : 1.008.397.060
Catatan :
Baca juga :
- CV.Abadi Mulya adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan Alat Tulis Kantor.
- Peredaran Bruto CV. Abadi Mulya dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 3.245.265.000,00 .
- Penjualan Kotor bulan Januari 2019 adalah sebesar 4.632.000.000.
- Penjualan Kotor bulan Pebruari 2019 adalah sebesar 4.526.000.000.
- Penjualan Kotor bulan Maret 2019 adalah sebesar 4.123.000.000.
- Penjualan Kotor bulan April 2019 adalah sebesar 4.358.000.000.
- Penjualan Kotor bulan Mei 2019 adalah sebesar 4.261.000.000.
- Penjualan Kotor bulan Juni2019 adalah sebesar 4.498.000.000.
- Penjualan Kotor bulan Juli 2019 adalah sebesar 4.84.600.0000.
- Penjualan Kotor bulan Agustus 2019 adalah sebesar 4.714.000.000.
- Penjualan Kotor bulan September 2019 adalah sebesar 4.923.000.000.
- Penjualan Kotor bulan Oktober 2019 adalah sebesar 4.132.650.000.
- Penjualan Kotor bulan Nopember 2018 adalah sebesar 4.246.500.000.
- Penjualan Kotor bulan Desember 2019 adalah sebesar 4.326.500.000.
- Karena Peredaran Bruto CV. Abadi Mulya dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 3.245.265.000,00 atau tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2019 adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tanggal 08 Juni 2018 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
- Meskipun Peredaran Bruto CV. Abadi Mulya dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 53.586.650.000,00 atau melebihi Rp.4.800.000.000,00, akan tetapi Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2019 dihitung dengan cara Peredaran Usaha Bruto setiap bulan dikenai tarif sebesar 0,5 % (setengah persen) untuk bulan Januari sd Desember 2019. Hal ini terjadi karena Peredaran Bruto pada Tahun Pajak sebelumnya (Tahun 2018) tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00 atau hanya sebesar Rp 3.245.265.000,00 .
Bulan
|
Peredaran Bruto
|
Tarif Pajak
|
PPh Pasal 4 ayat 2
|
Januari
|
4.632.000.000
|
0,5%
|
23.160.000
|
Pebruari
|
4.526.000.000
|
0,5%
|
22.630.000
|
Maret
|
4.123.000.000
|
0,5%
|
20.615.000
|
April
|
4.358.000.000
|
0,5%
|
21.790.000
|
Mei
|
4.261.000.000
|
0,5%
|
21.305.000
|
Juni
|
4.498.000.000
|
0,5%
|
22.490.000
|
Juli
|
4.846.000.000
|
0,5%
|
24.230.000
|
Agustus
|
4.714.000.000
|
0,5%
|
23.570.000
|
September
|
4.923.000.000
|
0,5%
|
24.615.000
|
Oktober
|
4.132.650.000
|
0,5%
|
20.663.250
|
Nopember
|
4.246.500.000
|
0,5%
|
21.232.500
|
Desember
|
4.326.500.000
|
0,5%
|
21.632.500
|
Jumlah
|
53.586.650.000
|
267.933.250
|
- PT Surya Agung Sejati adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan Mobil.
- Peredaran Bruto PT Surya Agung Sejati dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 5.365.252.000,00
- Peredaran Bruto PT Surya Agung Sejati dalam Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 51.236.759.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.4.956.813.000,00
- Karena Peredaran Bruto PT Surya Agung Sejati dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 5.365.252.000,00 atau melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2019 adalah berdasarkan Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
- Karena Peredaran Bruto PT Surya Agung Sejati dalam Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 51.236.759.000,00 atau melebihi Rp.50.000.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2019 dihitung dengan cara Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif Pajak penghasilan sebesar 25 % yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 4.956.813.000,00 .
Penghasilan Kena Pajak yang tidak mendapat fasilitas : Rp. 4.956.813.000,00
Pajak Penghasilan yang tidak mendapat fasilitas :
25% x 4.956.813.000= 1.239.203.250.
Jadi atas Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 4.956.813.000,00 dikenakan Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp. 1.239.203.250,00
Catatan :
Untuk perhitungan Pajak Penghasilan Badan Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dalam ribuan kebawah.