Contoh Perhitungan PPh Orang Pribadi Tahun 2011 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Contoh Perhitungan Tahun 2013 dan seterusnya silahkan KLIK DISINI
Contoh Perhitungan PPh Orang Pribadi Tahun 2011 :
Tuan Adit seorang pengusaha perdagangan bahan bangunan dengan nama toko Makmur di Purwokerto dengan status menikah dan mempunyai dua anak. Dari toko tersebut tuan Adit memperoleh penghasilan kotor (bruto) dalam satu tahun adalah Rp.600.000.000,- Penghasilan neto dihitung dengan metode norma penghitungan penghasilan neto
Contoh Perhitungan PPh Orang Pribadi Tahun 2011 :
Tuan Adit seorang pengusaha perdagangan bahan bangunan dengan nama toko Makmur di Purwokerto dengan status menikah dan mempunyai dua anak. Dari toko tersebut tuan Adit memperoleh penghasilan kotor (bruto) dalam satu tahun adalah Rp.600.000.000,- Penghasilan neto dihitung dengan metode norma penghitungan penghasilan neto
Dalam penjualan tahun 2011 terdapat penjualan kepada bendaharawan pemerintah dan telah dipungut PPh Pasal 22 sebesar Rp.1.000.000,-
Selama tahun 2011 Tuan Adit telah membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp.6.000.000,-
Pajak Penghasilan Pasal 25/29 untuk SPT tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2011 tuan Adit dihitung sebagai berikut :
Penghasilan Bruto : 600.000.000
Norma penghasilan neto kode 62440 : 20 %
Penghasilan neto : 120.000.000
(600.000.000 x 20 % = 120.000.000)
PTKP (K/2) : 19.800.000 –
- Wajib Pajak : 15.840.000
- Kawin : 1.320.000
- Anak ke-1 : 1.320.000
- Anak ke-2 : 1.320.000
Penghasilan Kena Pajak : 100.200.000
PPh Terutang :
50.000.000 x 5 % = 2.500.000
50.200.000 x 15 % = 7.530.000 +
100.200.000 : 10.030.000
Kredit Pajak :
- PPh Pasal 22 1.000.000
- PPh Pasal 25 6.000.000+ : 7.000.000-
PPh Kurang Bayar (PPh Pasal 29) : 3.030.000
Angsuran PPh Pasal 25 tahun 2012 :
- PPh Terutang : 10.030.000
- PPh Pasal 22 : 1.000.000-
9.030.000
Angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan 9.030.000 : 752.500
12
Dasar hukum :
1. UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
2. Peraturan Dirjend Pajak No.PER-34/PJ/2010 tentang bentuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi