Contoh :
a. PT.Aditya Makmur Sejahtera adalah perusahaan yang memproduksi Kompor Gas, dalam rangka Hari Raya Idul Fitri PT.Aditya Makmur Sejahtera memberikan secara gratis kepada karyawannya masing-masing 1 buah kompor gas dengan harga pokok penjualan sebesar Rp.500.000,- untuk 100 karyawan atau sebesar Rp.50.000.000,-
Maka PT.Aditya Makmur Sejahtera harus menerbitkan faktur pajak sebagai pajak keluaran dengan perincian :
Dasar Pengenaan Pajak : 50.000.000
PPN : 5.000.000 (50.000.000 x 10 %)
b. PT.Gunung Makmur Sentosa ekspotir kayu lapis menggunakan limbah kayunya untuk bahan bakar oven untuk proses produksi kayu lapis. Apabila dijual limbah kayu tersebut bisa terjual seharga RP.10.000.000,-
Maka PT.Gunung Makmur Sentosa tidak perlu menerbitkan faktur pajak sebagai pajak keluaran karena pemakaian tersebut tidak terutang PPN.
Dasar hukum :
2. Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No.KEP-87/PJ./2002 tentang Pengenaan PPN dan PPnBM atas Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma
3. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No.SE-04/PJ.51/2002 tentang Pengenaan PPN dan PPnBM atas Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma
4. Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU no.42 tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM
4. Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU no.42 tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM
