February 5, 2012

Pajak Untuk Yayasan Sekolah (Pendidikan)

Sunday, February 05, 2012 by wibowo subekti · 2 komentar

Kasus :

Ada sebuah yayasan untuk sekolah, pajak-pajak apakah yang dikenakan untuk yayasan tersebut ?

Solusi :

Wajib Pajak Yayasan yang bergerak dibidang pendidikan (sekolah) secara umum mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a.      Wajib Pajak mempunyai kewajiban menyetor dan melaporkan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri sebesar 10 % x 40 % x Biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan gedung/bangunan apabila membangun sendiri gedung dengan luas bangunan paling sedikit 300 m2.
b.     Wajib Pajak mempunyai kewajiban memotong dan menyetor serta melaporkan PPh Pasal 4 (2) atas kegiatan pembangunan gedung yang dilakukan oleh kontraktor atau pihak lain dan atas semua kegiatan jasa kontruksi lainnya.
c.      Wajib Pajak mempunyai kewajiban memotong dan menyetor serta melaporkan
PPh Pasal 21 atas kegiatan yang merupakan objek PPh Pasal 21 termasuk gaji guru dan karyawan lain.
d.     Wajib Pajak mempunyai kewajiban memotong dan menyetor serta melaporkan
PPh Pasal 23 atas kegiatan yang merupakan objek PPh Pasal 23 antara lain atas sewa kendaraan, jasa katering, dan jasa lain objek PPh Pasal 23.
e.     Wajib Pajak mempunyai kewajiban menyetor serta melaporkan PPh Pasal 25 bulanan  apabila ada PPh Pasal 25 yang harus disetor, kalau tidak ada hanya wajib melaporkan tiap bulan.
f.       Wajib Pajak mempunyai kewajiban menyetor serta melaporkan SPT Tahun PPh Badan terhadap sisa lebih laba yayasan yang berasal dari objek pajak setelah dalam jangka waktu empat tahun  tidak digunakan untuk pembangunan gedung dan sarana prasarana.

Dasar Hukum :
b.  Peraturan Menteri Keuangan No.39 Tahun 2010 tentang Kegiatan Membangun Sendiri.
c.   Peraturan Dirjend Pajak No.31 Tahun 2009 dan Per-57 tahun 2009 tentang PPh Pasal 21.
d.  Peraturan Pemerintah 40 Tahun 2009 tentang Jasa konstruksi.
e.  Peraturan Menteri Keuangan No. 244 Tahun 2008 tentang Jasa Lain Obyek PPh Pasal 23.