Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

A. Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 

Pengertian NPWP adalah Nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terdiri dari 15 digit dengan penjelasan sebagai berikut :

1. Dua digit pertama menunjukkan jenis wajib pajak, antara lain :

a. kode  01, 02, 21, 31 adalah menunjukan Wajib Pajak Badan.

b. kode  00, 20   adalah menunjukan Wajib Pajak Bendahara.

c. kode 04, 05, 06, 07, 08, 24, 25, 26, 31, 34 , 35, 36, 47, 48,49, 57, 58, 67, 67, 77, 78, 79, 87, 88, 89, 97  adalah menunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi.

2. Tujuh digit selanjutnya  menunjukkan nomor tertentu yang dikeluarkan oleh kantor pajak
3. Tiga digit selanjutnya menunjukan kode Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar, Contoh kode :
Kode 521 untuk KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Purwokerto.
Kode 529 untuk KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Purbalingga.

4. Tiga digit berikutnya menunjukan kode status pusat atau cabang
Contoh Kode Status Pusat atau Cabang :

NPWP : 01.  123. 456. 7 -521.000

Artinya : Wajib Pajak Badan  pusat terdaftar di KPP Pratama Purwokerto

NPWP : 01.  123. 456. 7 -529.001

Artinya : Wajib Pajak Badan  Cabang terdaftar di KPP Pratama Purbalingga.

Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022 :

a. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan; 

b. Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dilakukan dengan menambahkan angka 0 (nol) di depan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit.


Pengertian NPWP Pusat

NPWP Pusat adalah NPWP yang diberikan berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak yang menunjukkan pusat kegiatan usaha dengan 3 (tiga) digit terakhir berupa “000”.

Pengertian NPWP Cabang

NPWP Cabang adalah NPWP yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak atau yang diberikan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak dapat menggunakan NPWP Pusat.


B. Fungsi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) berfungsi sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. 

Oleh karena itu, kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Selain itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. 

Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang dimilikinya. 


C. Kewajiban Pendaftaran NPWP.

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Wajib Pajak tersebut meliputi :

1. Wajib Pajak Orang Pribadi.

2. Wajib Pajak Warisan Yang Belum Terbagi.

3. Wajib Pajak Badan.

4. Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


D. Tempat Pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

1. Tempat Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib Pajak orang pribadi wajib mendaftarkan diri pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi.

Tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni:

a. tempat tinggal tetap orang pribadi beserta keluarganya;

b. tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal orang pribadi tersebut:

b.1. mempunyai tempat tinggal tetap di 2 (dua) tempat atau lebih; atau

b.2. tidak mempunyai tempat tinggal tetap 

c. tempat orang pribadi lebih lama tinggal dalam kurun waktu 1 (satu) tahun kalender terakhir, dalam hal tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak dapat ditentukan.

2. Tempat Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi wajib mendaftarkan diri pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan.

Tempat tinggal Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni :

a. tempat tinggal tetap Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan beserta keluarganya sebelum meningggal dunia; atau

b. tempat pusat kepentingan ekonomi harta warisan berada, dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut:

b.1. mempunyai tempat tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada huruf a di 2 (dua) tempat atau lebih; atau

b.2. tidak mempunyai tempat tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada huruf a.

3. Tempat Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Badan

Wajib Pajak Badan wajib mendaftarkan diri pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Badan.

Tempat kedudukan Badan ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni:

a. tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada sebagaimana tercantum dalam:

a.1. akta atau dokumen pendirian dan perubahannya;

a.2. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;

a.3. dokumen izin usaha dan/atau kegiatan;

a.4. surat keterangan tempat kegiatan usaha; atau

a.5. perjanjian kerja sama bagi bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation);

b. tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada menurut keadaan yang sebenarnya, dalam hal tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berbeda dengan yang tercantum dalam :

b.1. akta atau dokumen pendirian dan perubahannya;

b.2. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;

b.3. dokumen izin usaha dan/atau kegiatan;

b.4. surat keterangan tempat kegiatan usaha; atau

b.5. perjanjian kerja sama bagi bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation);

c. tempat kantor pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan serta tempat menjalankan kegiatan usaha; atau

d. tempat menjalankan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak Badan yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

4. Tempat Pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah

Instansi Pemerintah wajib mendaftarkan diri pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya.

Tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya ditentukan sebagai berikut:

a. tempat kantor kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat berada, untuk Instansi Pemerintah Pusat;

b. tempat kantor kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah berada, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau

c. tempat kantor kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa berada, untuk Instansi Pemerintah Desa.

Setiap calon Wajib Pajak yang mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), maka Kantor Pelayanan Pajak akan memberikan :


1. Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Kartu NPWP adalah identitas perpajakan yang memuat informasi NPWP dan identitas lainnya yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

2. SKT (Surat Keterangan Terdaftar).

SKT (Surat Keterangan Terdaftar) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang berisi identitas Wajib Pajak
Untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) seorang calon Wajib Pajak tidak dikenakan biaya apapun alias gratis.


Baca Juga :