May 17, 2013

Pengertian Dan Besarnya PTKP Tahun 2013, 2012 dan 2011

Friday, May 17, 2013 by wibowo subekti · 0 komentar


Pengertian Dan Besarnya PTKP  (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Tahun 2013, 2012 dan 2011 Untuk Perhitungan PPh Pasal 21 Dan PPh Orang Pribadi

Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dalam perhitungan PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi perlu diketahui berapa besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Besarnya Penghasilan Kena Pajak setiap tahun dapat saja mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan ekonomi di Indonesia.
Berdasarkan kondisi ekonomi di Indonesia tersebut, maka pemerintah akan menentukan berapa besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) pada tahun tersebut.
Sehingga besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk tahun pajak 2012 dengan 2013 mengalami perubahan yaitu sebagai berikut :