Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Kelengkapan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S

Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S untuk Tahun 2013 dan seterusnya silahkan KLIK DISINI
 
Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2012 dipakai untuk melaporkan penghasilan dan perhitungan PPh Orang Pribadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun bagi :

1.  Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan lebih dari satu pemberi kerja.
2.  Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan bruto dari pekerjaan lebih dari Rp.60.000.000,-  dalam satu tahun.
3.  Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya.
4.  Wajib Pajak Orang Pribadi  mempunyai penghasilan PPh Final dan atau bersifat Final kecuali dari bunga bank dan bunga koperasi.

Contoh :
a.  Wajib Pajak dokter bekerja di rumah sakit negeri, selain itu juga menjadi dosen di fakultas kedokteran dan bekerja juga di rumah sakit swasta, maka tidak boleh menggunakan formulir 1770 SS tetapi menggunakan formulir 1770 S.

Kelengkapan SPT Tahunan 1770 S adalah :
a.  Formulir 1770 S
b.  Formulir 1770 S - I
c.   Formulir 1770 S - II
d.  Foocopy Lampiran 1721 A1 atau bukti potong untuk karyawan swasta.
e.  Fotocopy Lampiran 1721 A2 atau bukti potong (kalau ada pemotongan selain gaji) untuk PNS.
f.    Fotocopy Lampiran 1721 A1/1721 A2 atau bukti potong milik istri untuk suami yang mempunyai istri yang bekerja.
g. Surat Setoran Pajak (SSP) apabila kurang bayar.
h. Surat kuasa apabila dikuasakan

Referensi :

  •  UU No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
  •  PER-34/PJ/2010 Tanggal 27 Juli 2010 Tentang Bentuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
  • PER-26/PJ/2012 Tanggal 05 Desember 2012 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan SPT Tahunan Tahun 2012