Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Memiliki NPWP Tetapi Tidak Mempunyai Penghasilan Harus Tetap Melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Pak, kalau Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak mempunyai penghasilan namun memiliki NPWP apakah tetap melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Jawaban  Konsultasi Pajak :

Ya, setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, walaupun tidak mempunyai penghasilan.


Formulir yang digunakan tergantung status pada waktu pendaftaran NPWP, yaitu :
 
1. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang pada waktu pendaftaran NPWP memiliki Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas.

2. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang pada waktu pendaftaran NPWP memiliki status Pegawai/Karyawan.

Untuk mengetahui status Wajib Pajak Orang Pribadi pada waktu pendaftaran NPWP, dapat dilihat pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dari Kantor Pelayanan Pajak bersamaan dengan pemberian Kartu NPWP.


Baca Juga :