Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Cara Perhitungan Dan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Untuk Usaha Warung Kelontong dengan Omzet 50 Juta Per tahun

Pertanyaan Konsultasi Pajak

Perkenalkan nama saya Rudi Gunawan.

Status pada Januari 2021 telah menikah dan memilik 1 (satu) orang anak.

Pak Saya terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi sejak Januari 2021.

Saya punya usaha warung kelontong, omzet untuk tahun 2021 sebesar Rp. 50.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Bagaimana perhitungan Pajak Penghasilan untuk tahun 2021?


Jawaban Konsultasi Pajak :

Dasar Hukum :

(1) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan:

a. Wajib Pajak orang pribadi; dan

b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas,

yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

(2) Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:

a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan;


Pembahasan :

Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Januari 2021, maka untuk kewajiban Pajak Penghasilan dapat memilih :

1. Pajak Penghasilan Tahun 2021 dihitung berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf a PP 23 Tahun 2018 :

Peredaran Usaha Bruto Tahun 2021 : 50.000.000

Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) : 0,5 % x 50.000.000 = 250.000

2. Pajak Penghasilan Tahun 2021 dihitung berdasarkan Pasal 3 ayat 2 huruf a PP 23 Tahun 2018 :

Data perhitungan PPh Orang Pribadi :
 
a. Peredaran Usaha : 50.000.000
 
b. Norma penghitungan : 20 %
 
c. Penghasilan Neto : 10.000.000 (50.000.000 x 20 %)
 
d. PTKP (TK/0) : 63.000.000
 
e. Penghasilan Kena Pajak : 0 (10.000.000 - 63.000.000)
 
f. PPh Terutang : 0
 
g. Kredit Pajak : 0
 
h. PPh Pasal 29 : 0

Jadi tidak ada Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang terutang.



Baca Juga :