Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Untuk Wajib Pajak Dengan Isteri Bekerja

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Perkenalkan nama saya Sumardi.

Pak Wibowo: saya mau tanya kalau istri memperoleh penghasilan dari 1 pemberi kerja kan final dan dapat bukti potong 1721-A1 bisa di kreditkan gak di tempat suami pengusaha? 

Terima Kasih atas penjelasannya.

Jawaban Konsultasi Pajak  :

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang digunakan oleh wajib pajak yang mempunyai Isteri bekerja adalah sebagai berikut :

Cara pengisian SPT Tahunan 1770 S untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang bekerja (suami pegawai) dan isteri bekerja adalah sebagai berikut :

a. Untuk Isteri yang bekerja pada satu pemberi kerja dilakukan dengan cara mengisikan data 1721-A1/1721-A2 milik isteri di :
 
1. Penghasilan bruto dan PPh terutang diisikan pada Formulir 1770 S – II bagian A angka 13.
 
2. Penghasilan neto isteri tidak dihitung lagi karena sudah final.
 
3. Fotocopy 1721-A1/1721-A2 isteri dilampirkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S (apabila pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui DJPOnline tidak perlu dilampirkan).


b. Untuk Isteri yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dilakukan dengan cara mengisikan data 1721-A1/1721-A2 milik isteri di :
 
1. Penghasilan neto diisikan pada Formulir 1770 S angka 1.
 
2. Data 1721-A1/1721-A2 diisikan pada Formulir 1770 S –I bagian C.
 
3. Fotocopy 1721-A1/1721-A2 dilampirkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S 
(apabila pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui DJPOnline tidak perlu dilampirkan).
 
4. Penghasilan neto isteri digabung dengan penghasilan neto suami.
 
5. PTKP status Kawin Isteri bekerja (K/I)


Cara pengisian SPT Tahunan 1770 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang pengusaha dan isteri bekerja adalah sebagai berikut :

a. Untuk Isteri yang bekerja pada satu pemberi kerja dilakukan dengan cara mengisikan data 1721-A1/1721-A2 milik isteri di :
 
1. Penghasilan bruto dan PPh terutang diisikan pada Formulir 1770-III bagian A angka 15.
 
2. Penghasilan neto isteri tidak dihitung lagi karena sudah final.
 
3. Fotocopy 1721-A1/1721-A2 isteri dilampirkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 
(apabila pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui DJPOnline tidak perlu dilampirkan) .

b. Untuk Isteri yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dilakukan dengan cara mengisikan data 1721-A1/1721-A2 milik isteri di :
  
1. Penghasilan neto diisikan pada Formulir 1770 angka 2.
 
2. Penghasilan neto dan bruto diisikan pada Formulir 1770-I bagian C.
 
3. Data 1721-A1/1721-A2 isteri diisikan pada Formulir 1770-II
 
4. Fotocopy 1721-A1/1721-A2 isteri dilampirkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 
(apabila pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui DJPOnline tidak perlu dilampirkan).
 
5. Penghasilan neto isteri digabung dengan penghasilan neto suami.