Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Bekerja Hanya Dalam Bagian Tahun Pajak (Misal Januari s/d Agustus)

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Bagaimana Pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi jika :

1. Bukti Pemotongan1721-A1 pribadi saya terima dari kantor bulan Januari s/d Agustus karena saya resign di bulan Agustus.

2. Pertanyaan saya bagaimana dengan bulan September-Desember ? 

Apakah harus tetap dilaporkan walaupun Nihil karena sudah tidak bekerja lagi? 

Terimakasih

Jawaban Konsultasi Pajak :

Apabila penghasilan bruto Januari s/d Agustus tidak lebih dari 60.000.000 maka anda harus menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS, dengan data penghasilan untuk bulan Januari s/d Agustus , sedangkan untuk bulan September s/d Desember tidak perlu dilaporkan, atau buat saja surat pernyataan selama September s/d Desember tidak bekerja lagi. Surat Pernyataan tidak wajib dibuat.

Apabila penghasilan bruto Januari s/d Agustus lebih dari 60.000.000 maka anda harus menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S, dengan lampiran 1721-A1 untuk bulan Januari s/d Agustus, sedangkan untuk bulan September s/d Desember tidak perlu dilaporkan, atau buat saja surat pernyataan selama September s/d Desember tidak bekerja lagi. Surat Pernyataan tidak wajib dibuat.

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang digunakan adalah PTKP untuk 1 (satu) tahun.


Baca Juga :