Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bukan Objek Pajak PPh Orang Pribadi

Yang bukan merupakan objek pajak penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah sebagai berikut :
  • Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan
  • Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Warisan.
  • Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah.
  • Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan :
  1. Asuransi kesehatan.
  2. Asuransi kecelakaan.
  3. Asuransi jiwa.
  4. Asuransi dwiguna.
  5. Asuransi bea siswa.
  • Bagian laba (prive) yang diterima atau diperoleh anggota dari :
  1. Perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham (CV).
  2. Persekutuan.
  3. Perkumpulan.
  4. Firma.
  5. Kongsi.
  6. Termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  • Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  • Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Artikel Yang Perlu Diketahui :