Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jumlah Pembayaran Atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Dan Atau Jasa Kena Pajak Kepada Pemungut (Bendahara Pemerintah Pusat / Daerah / Bendahara BOS) Yang Tidak dipungut PPN

Pertanyaan Konsultasi Pajak :
Pak, saya mau bertanya jumlah pembelanjaan untuk Bendahara Instansi Pemerintah yang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berapa ?
Jawaban Konsultasi Pajak :

1. Pengertian Instansi Pemerintah sebagai Pemungut Pajak adalah  Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah Desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran (APBN, APBD dan APBdes).

Terdapat pula Instansi Pemerintah yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran secara penuh dan menerima serta mengelola dana yang berasal dari masyarakat secara langsung, yaitu ;

a. Instansi Pemerintah yang berbentuk BLU (Badan Layanan Umum).

b. Instansi Pemerintah yang berbentuk BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).

2. Jumlah Pembayaran Atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Dan Atau Jasa Kena Pajak (JKP) Kepada Pemungut selaku Instansi Pemerintah Yang Tidak dipungut PPN adalah pembayaran yang jumlahnya paling banyak  Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan tidak merupakan pembayaran terpecah-pecah.

3. Sehingga yang dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang jumlahnya lebih besar dari Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN.

4. Dalam hal pembayaran berjumlah paling banyak Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan jumlah yang terpecah-pecah, maka PPN  tidak perlu dipungut oleh Bendaharawan Instansi Pemerintah tetapi disetor sendiri oleh rekanan. 

Batas jumlah pembayaran sebesar 2.000.000 tersebut hendaknya diartikan tidak termasuk PPN.

Pengusaha Kena pajak (PKP) selaku Rekanan Bendahara Pemerintah mempunyai kewajiban membuat Faktur Pajak, memungut PPN, menyetor PPN apabila status SPT Masa PPN adalah kurang bayar, serta melaporkan SPT Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak.


Contoh Kasus 1 :

Harga Jual                      : 1.000.000

PPN (11 % x 1.000.000)     : 110.000

Harga Jual termasuk PPN  : 1.110.000

Karena harga jual/nilai pengadaan/nilai belanja termasuk PPN tidak melebihi Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), sehingga PPN tidak dipungut oleh Bendahara Instansi Pemerintah tetapi disetor sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pengusaha Kena Pajak Wajib membuat Faktur Pajak dan memungut PPN serta melaporkannya dalam SPT Masa PPN.

Jumlah uang yang diterima oleh Pengusaha Kena Pajak dari Bendahara Instansi Pemerintah atas pengadaan Barang Kena Pajak adalah :

Harga Jual Barang Kena Pajak termasuk PPN : 1.110.000 (1.000.000 + 110.000)


Contoh Kasus 2 :

Harga Jual                         : 2.000.000

PPN (11 % x 2.000.000)     :    220.000

Harga Jual termasuk PPN    : 2.220.000

Karena harga jual/nilai pengadaan/nilai belanja tidak termasuk PPN tidak melebihi Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), sehingga PPN  tidak dipungut oleh Bendahara Instansi Pemerintah tetapi disetor sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pengusaha Kena Pajak Wajib membuat Faktur Pajak dan memungut PPN serta melaporkannya dalam SPT Masa PPN.

Jumlah uang yang diterima oleh Pengusaha Kena Pajak dari Bendahara Instansi Pemerintah atas pengadaan Barang Kena Pajak adalah :

Harga Jual Barang Kena Pajak termasuk PPN : 2.220.000 (2.000.000 + 220.000)


Contoh Kasus 3 :

Harga Jual : 3.000.000

PPN  : 330.000
(11 % x 3.000.000)

Harga Jual termasuk PPN : 3.330.000

PPh Pasal 22 : 45.000
(3.000.000 x 1,5 %)

Karena harga jual/nilai pengadaan/nilai belanja tidak termasuk PPN melebihi Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), maka PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dipungut dan disetor oleh Bendahara Instansi Pemerintah.

Jumlah uang yang diterima oleh Pengusaha Kena Pajak dari Bendahara Instansi Pemerintah atas pengadaan Barang Kena Pajak adalah :

Harga Jual Barang Kena Pajak tidak termasuk PPN dikurangi PPh Pasal 22 : 2.955.000 (3.000.000 + 45.000)


Baca Juga :

Tanya Jawab Pajak Bendahara