Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Beasiswa Yang Termasuk Objek Pajak Penghasilan (PPh)

Pengertian Beasiswa 

Pengertian Beasiswa adalah dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, karyawan/pegawai pemberi beasiswa atau pihak lain, untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikannya berdasarkan pertimbangan utama prestasi, potensi akademik, dan/atau keterbatasan kemampuan ekonomi


Pengertian Beasiswa yang termasuk objek Pajak Penghasilan

Pengertian Beasiswa yang termasuk objek Pajak Penghasilan adalah Penghasilan yang berasal dari Beasiswa yang memenuhi syarat sebagai berikut :

a. Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan.

b. Pemilik, Komisaris, Direksi, atau Pengurus dari Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat; atau

c. Wajib Pajak orang pribadi pemberi Beasiswa memiliki hubungan usaha,

dengan penerima Beasiswa.


Hubungan usaha, kepemilikan, atau penguasaan merupakan hubungan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Komponen beasiswa terdiri dari biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee), biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.


Baca Juga :






Referensi :

- Pasal 4 ayat (2) huruf l Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

- Pasal 4 ayat (2) Huruf l Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh).