Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Hubungan Keluarga Semenda Dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat

Pengertian Hubungan Keluarga Semenda Dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat 

Pengertian Hubungan Keluarga Semenda Dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat adalah hubungan keluarga dengan mertua dan anak tiri.

Istilah Hubungan Keluarga Semenda Dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat digunakan dalam perhitungan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebagai pengurang Penghasilan yang akan dikenakan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam perhitungan PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21.


Yang dapat diperhitungkan dalam perhitungan PTKP adalah :

- Diri Wajib Pajak Sendiri.

- Status Kawin.

- Tambahan Isteri apabila penghasilan isteri digabung dengan penghasilan Suami.

- Tambahan setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
 
Sehingga anggota keluarga yang mempunyai Hubungan Keluarga Semenda Dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat dapat menjadi tanggungan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam perhitungan PTKP.


Contoh Kasus :

Atmaja Prawiro Putra pada tanggal 17 Maret 2022 terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi.

Atmaja Prawiro Putra mulai bekerja sebagai karyawan di PT. Nusantara Tirta Barata pada bulan April 2022.

Pada Tanggal 20 Oktober 2022 Atmaja Prawiro Putra menikah dengan Savitri Ningrum.

Setelah menikah kedua orang tua Savitri Ningrum tinggal dirumah Atmaja Prawiro Putra dan hidupnya ditanggung oleh Atmaja Prawiro Putra.


Perhitungan PTKP Atmaja Prawiro Putra :

a. PTKP Untuk Tahun Pajak 2022 :

Penerapan PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak (Ps 7 UU PPh).

- PTKP Atmaja Prawiro Putra ditentukan berdasarkan keadaan pada Januari 2022, yaitu belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan.

- PTKP dengan status TK/0 : Rp.54.000.000

b. PTKP Untuk Tahun Pajak 2023 :

Penerapan PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak (Ps 7 UU PPh).

- PTKP Atmaja Prawiro Putra ditentukan berdasarkan keadaan pada Januari 2023, yaitu menikah dan mempunyai tanggungan 2 (dua) orang mertua.

- PTKP dengan status K/2 : Rp.67.500.000.


Baca Juga :