Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pegawai Negeri terdiri dari :
a. Pegawai Negeri Sipil yaitu :
1. Pegawai Negeri Sipil Pusat.
2. Pegawai Negeri Sipil Daerah.
b. Anggota Tentara Nasional Indonesia.
c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Artikel Terkait :
Dasar Hukum :
