Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Untuk Karyawan Yang Mempunyai Penghasilan Lain Dari Makelar (Pedagang Perantara)
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
Pak saya mau tanya saya karyawan (terima 1721-A1) dan punya usaha bebas (makelar) bagaimana cara memasukan nominal di form1770
Pak saya mau tanya saya karyawan (terima 1721-A1) dan punya usaha bebas (makelar) bagaimana cara memasukan nominal di form1770
terima kasih
Jawaban Konsultasi Pajak :
a. Apabila pendapatan dari makelar tersebut hanya sambilan bukan sebagai profesi maka penghasilan yang diterima tersebut dilaporkan dengan menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S diisikan pada lampiran 1770 S-I Bagian A nomor 5 dan induk 1770-S angka 2.
Jawaban Konsultasi Pajak :
a. Apabila pendapatan dari makelar tersebut hanya sambilan bukan sebagai profesi maka penghasilan yang diterima tersebut dilaporkan dengan menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S diisikan pada lampiran 1770 S-I Bagian A nomor 5 dan induk 1770-S angka 2.
Untuk penghasilan sebagai karyawan dilaporkan pada Induk 1770-S angka 1
b. Apabila pendapatan dari makelar tersebut sebagai profesi maka penghasilan yang diterima tersebut dilaporkan dengan menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 pada lampiran 1770 - I Bagian B angka 5 (usaha lain) dengan norma penghasilan Neto 35 %.
b. Apabila pendapatan dari makelar tersebut sebagai profesi maka penghasilan yang diterima tersebut dilaporkan dengan menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 pada lampiran 1770 - I Bagian B angka 5 (usaha lain) dengan norma penghasilan Neto 35 %.
Untuk penghasilan sebagai karyawan dilaporkan pada Induk 1770 angka 2
Demikian yang dapat dijelaskan, semoga bermanfaat.
Referensi :
- Peraturan Pajak Tentang SPT Tahunan
Demikian yang dapat dijelaskan, semoga bermanfaat.
Referensi :
- Peraturan Pajak Tentang SPT Tahunan