Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Untuk Karyawan Yang Mempunyai Penghasilan Lain Dari Makelar (Pedagang Perantara)

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Pak saya mau tanya saya karyawan (terima 1721-A1) dan punya usaha bebas (makelar) bagaimana cara memasukan nominal di form1770 

terima kasih


Jawaban Konsultasi Pajak :

a. Apabila pendapatan dari makelar tersebut hanya sambilan bukan sebagai profesi maka penghasilan yang diterima tersebut dilaporkan dengan menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S diisikan pada lampiran 1770 S-I Bagian A nomor 5 dan induk 1770-S angka 2. 

Untuk penghasilan sebagai karyawan dilaporkan pada Induk 1770-S angka 1

b. Apabila pendapatan dari makelar tersebut sebagai profesi maka penghasilan yang diterima tersebut dilaporkan dengan menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 pada lampiran 1770 - I Bagian B angka 5 (usaha lain) dengan norma penghasilan Neto 35 %. 

Untuk penghasilan sebagai karyawan dilaporkan pada Induk 1770 angka 2

Demikian yang dapat dijelaskan, semoga bermanfaat.


Referensi :

Peraturan Pajak Tentang SPT Tahunan