Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penyerahan Barang dan atau Jasa Kepada Bendahara Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan Bendahara Bos Yang Tidak dipungut PPN dan PPnBM

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut oleh Bendaharawan Instansi Pemerintah (Pusat/Daerah/Bos) dalam hal :

1. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

2. Pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja instansi pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah.

3. Pembayaran untuk pengadaan tanah.

4. Pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT.Pertamina (Persero).

5. Pembayaran atas atas penyerahan telekomunikasi oleh perusahaan komunikasi.

6. Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan.

7. Pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

8. Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan Perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan huruf 6, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PKP Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) Rekanan Pemerintah wajib membuat Faktur Pajak pada saat menyampaikan tgihan kepada Instansi Pemerintah berdasarkan dokumen penagihan untuk sebagian maupun seluruh pembayaran.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) Rekanan Pemerintah wajib melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN.


Contoh Kasus :

1. Tidak dilakukan pemungutan PPN oleh Bendahara Instansi Pemerintah :

a. PT. Jogo Anggoro Manunggal adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang penjualan alat listrik.

b. PT. Jogo Anggoro Manunggal telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak bulan Maret 2016.

c. Kantor Imigrasi Medan merupakan Wajib Pajak sebagai Pemungut Pajak.

e. Pada tanggal 2 Maret 2023 PT. Jogo Anggoro Manunggal menjual Kipas Angin kepada bendahara  Kantor Imigrasi Medan senilai Rp. 1.110.000 (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah) termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai dan mengajukan penagihan pembayaran pada tanggal 20 Maret 2023.

f. Perhitungan Pajak :

1) Nilai Pengadaan : 1.110.000

2) DPP (Dasar Pengenaan Pajak) : 1.000.000 (100/111 x 1.110.000)

3) PPN : 100.000 (11 % x 1.110.000)

4) PPh Pasal 22 : tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22.

g. Kewajiban Perpajakan untuk PT. Jogo Anggoro Manunggal :

1) Membuat Faktur Pajak.

2) Melaporkan Faktur Pajak dengan status dipungut sendiri pada SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2023.

3) Melaporkan Penjualan tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2023.

h. Kewajiban Perpajakan untuk Bendahara Kantor Imigrasi Medan :

1) Tidak melakukan pemungutan PPN.

2) Tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22.


Baca Juga :


Referensi :