Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perhitungan Dan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Tahun 2011 Untuk Usaha Fotocopy dengan Omzet 2.000.000 sebulan

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Pak mau nanya,saya usaha photocopy dengan penghasilan kotor perbulan rata2 2 jt rupiah,bagaimana cara pengisian spt nya?
  

Jawaban Konsultasi Pajak:

Untuk Tahun Pajak 2022

- Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha Wajib melaporkan penghasilannya menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770.

- Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi memperoleh penghasilan dari Usaha dengan peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan, tetapi tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770.

- Sehingga untuk tahun pajak 2022, apabila Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki usaha Fotocopy dengan penghasilan kotor perbulan rata2 2 jt rupiah tidak perlu membayar pajak penghasilan, tetapi tetap wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Tahun 2022. 


Baca Juga :


Tanya Jawab Pajak PPh Orang Pribadi



Referensi :