Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perhitungan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Bukan Karyawan Namun Memiliki NPWP Dan Mempunyai Penghasilan Dari Sewa Dan Dipotong PPh Pasal 23 Apakah Akan Lebih Bayar

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Perkenalkan nama saya Anis Kuswara

Bukan karyawan namun memiliki NPWP dan mempunyai penghasilan dari sewa dan dipotong PPh Pasal 23 akan lebih bayar kah hasilnya?


Jawaban Konsultasi Pajak :

Apabila wajib pajak orang pribadi mempunyai usaha persewaan kendaraan dan dipotong PPh Pasal 23 maka SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 bisa lebih bayar atau kurang bayar.

Lebih bayar terjadi apabila jumlah PPh Terutang PPh Pasal 25/29 lebih kecil dari kredit pajak (termasuk PPh Pasal 23).

Kurang Bayar terjadi apabila jumlah PPh Terutang Pasal 25/29 lebih besar dari kredit pajak (termasuk PPh Pasal 23).



Baca Juga :





Referensi  :