Penanya : Kesy
Pertanyaan :
Saya ingin bertanya masalah pembayaran PPh pasal 25/29 paling lambat tanggal berapa? trims....
Jawaban :
a. Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi pembayaran paling lambat tanggal 15 bulan berikut.
Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Contoh :
Untuk masa pajak Januari 2012 paling lambat pembayaran tanggal 15 Pebruari 2012
b. PPh Pasal 29 yang harus dibayar oleh wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi pembayaran paling lambat sebelum SPT Tahunan PPh Badan atau SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilaporkan.
Contoh :
1. Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi akan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2011 pada tanggal 31 Maret 2012 maka PPh Pasal 29 harus dibayar paling lambat tanggal 31 Maret 2012 sebelum SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2011 dilaporkan.
2. Apabila Wajib Pajak Badan akan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2011 pada tanggal 30 April 2012 maka PPh Pasal 29 harus dibayar paling lambat tanggal 30 April 2012 sebelum SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2011 dilaporkan.
Artikel Terkait :
Dasar Hukum :
b. Peraturan Menteri Keuangan No.PMK-80/PMK.03/2010 tentang Batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT
