Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian mengatur Tentang Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.

Susunan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian terdiri dari :
  • Bab I Tentang Ketentuan Umum, meliputi :
  1. Pasal 1
  • Bab II Tentang Jenis, Kedudukan, Kewajiban, dan Hak Pegawai Negeri, meliputi : 
  1. Pasal 2
  2. Pasal 3
  3. Pasal 4
  4. Pasal 7
  5. Pasal 11
  • Bab III Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, meliputi :
  1. Pasal 12
  2. Pasal 13
  3. Pasal 15
  4. Pasal 16A
  5. Pasal 17
  6. Pasal 20
  7. Pasal 22
  8. Pasal 23
  9. Pasal 24
  10. Pasal 25
  11. Pasal 25
  12. Pasal 30
  13. Pasal 31
  14. Pasal 32
  15. Pasal 34
  16. Pasal 34A
  17. Pasal 35
  • Bab IV Tentang Manajemen Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, meliputi :
  1. Pasal 37

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian telah dicabut dan diganti dengan 
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tanggal 15 Januari 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara