Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Wajib Pajak Mengajukan Permohonan Penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Apabila Wajib Pajak berdasarkan peraturan yang berlaku tidak perlu lagi memiliki NPWP, maka Wajib Pajak tersebut dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak, dengan cara sebagai berikut : 

1. Permohonan penghapusan NPWP dilakukan secara elektronik dan dilampiri dengan dokumen pendukung.

2. Permohonan penghapusan NPWP dilakukan secara tertulis, dan dilampiri dengan dokumen pendukung.

Permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan bersamaan atau setelah pengajuan permohonan pencabutan PKP.

Apabila Wajib Pajak memiliki NPWP Cabang, permohonan penghapusan NPWP Pusat juga merupakan permohonan penghapusan bagi seluruh NPWP Cabang.


Dokumen pendukung sebagai lampiran Permohonan penghapusan NPWP

1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, berupa:

a. Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang; dan

b. Surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak meninggalkan warisan;

2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, berupa dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

3. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP, berupa dokumen yang menyatakan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

4. untuk wanita kawin yang memiliki NPWP terpisah dari suaminya, berupa :

a. Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis; dan

b. surat pernyataan dari wanita kawin tersebut bahwa:

1) Tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau

2) Tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.

5. Untuk anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, namun telah memiliki NPWP, berupa kartu keluarga.

6. Untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi, berupa surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.

7. Untuk Wajib Pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain, berupa surat pernyataan di atas meterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak pusat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak cabang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain;

8. Untuk Wajib Pajak Badan yang dilikuidasi atau dibubarkan, berupa fotokopi akta pembubaran Badan atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

9. Untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia, berupa fotokopi dokumen penghentian kegiatan usaha tersebut.

10. Untuk Instansi Pemerintah yang dilikuidasi, berupa laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan akuntansi pelaporan pada kementerian negara/lembaga; atau

11. Untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP, berupa:

a. Surat pernyataan bahwa Wajib Pajak memiliki lebih dari satu NPWP; dan

b. fotokopi seluruh Kartu NPWP yang dimiliki. 


Permohonan penghapusan NPWP secara elektronik dilakukan dengan cara :

1. Mengisi dan menyampaikan Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; dan

2. Mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen pendukung,

pada Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak.

3. Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah diisi dan disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.

4 Berdasarkan permohonan 
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara elektronik :

a. Kepada Wajib Pajak diberikan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik), dalam hal permohonan memenuhi ketentuan, atau

b. Permohonan dianggap tidak diajukan dan Kepala KPP memberitahukan hal tersebut kepada Wajib Pajak melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan.


Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dilakukan dengan cara :

1 Mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; dan

2. Melampirkan dokumen pendukung.

3. Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dapat disampaikan :

a. Secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP; atau

b. Melalui:

1). Pos dengan bukti pengiriman surat; atau

2). Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,

ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

4. Berdasarkan permohonan 
penghapusan NPWP secara tertulis, Kepala KPP atau KP2KP :

a. Dalam hal permohonan memenuhi ketentuan , menerbitkan dan menyampaikan BPS kepada Wajib Pajak; atau

b. Dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan :

1). Mengembalikan permohonan secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau

2). Mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

5. Dalam hal permohonan 
penghapusan NPWP secara tertulis  diterima di KP2KP, Kepala KP2KP meneruskan permohonan tersebut kepada Kepala KPP pada hari kerja yang sama dengan saat permohonan diterima.


Baca Juga :


Tanya Jawab Prosedur Pajak


Referensi :




- PMK-147/PMK.03/2017 Tanggal 31 Oktober 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak


- PER-04/PJ/2020 Tanggal 13 Maret 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak