Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets)

Pengertian Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets)

Pengertian Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets) adalah Jumlah pajak penghasilan terpulihkan pada periode mendatang sebagai akibat adanya :

1. Perbedaan temporer yang boleh dikurangkan (deductible temporary differences).

2. Sisa kerugian yang belum dikompensasikan.

Penilaian kembali Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets) harus dilakukan setiap tanggal neraca (per 31 Desember), terkait dengan kemungkinan dapat atau tidaknya pemulihan aktiva pajak tangguhan (Deferred Tax Assets) direalisasikan dalam periode mendatang.

Penyajian akiva  pajak tangguhan (Deferred Tax Assets) dalam neraca harus disajikan terpisah dari aktiva, disajikan dalam aktiva tidak lancar.


Pengukuran akiva pajak tangguhan (Deferred Tax Assets) didasarkan peraturan pajak yang berlaku, efek perubahan peraturan perpajakan yang terjadi di kemudian hari tidak boleh diantisipasi atau diestimasikan.

Perbedaan temporer timbul sebagai konsekuensi logis dari adanya perbedaan standar atau ketentuan yang berkaitan dengan pengakuan (kriteria dan periode), dan pengukuran atau penilaian elemen-elemen laporan keuangan yang berlaku dalam disiplin akuntansi perpajakan (ketentuan peraturan perpajakan) disatu pihak dengan standar atau ketentuan yang berlaku dalam disiplin akuntansi keuangan (PSAK) dipihak yang lain.


Pengakuan Pajak (Fiskal) Atas Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets)

Yang perlu diketahui dalam penyajian Laporan Neraca Wajib Pajak adalah bahwa tidak ada Laporan Neraca khusus Pajak (fiskal).

Yang ada adalah Laporan Neraca berdasarkan Akuntansi Keuangan Komersial yang disusun berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

Sehingga akun-akun yang ada dalam Laporan Neraca merupakan kondisi riil Wajib Pajak berdasarkan Akuntansi Keuangan Komersial.

Nilai yang ada dalam Laporan Neraca tidak berpengaruh secara langsung dalam penghitungan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak.

Oleh karena itu penyajian Aktiva Pajak Tangguhan (Deffered Tax Assets) di dalam Laporan Neraca tidak berpengaruh kepada besarnya Pajak Penghasilan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak atas penghasilan yang diterimanya.


Baca Juga :