Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabiliies)

Pengertian Kewajiban Pajak Tangguhan (Deffered Tax Liabilities)

Pengertian Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabilities) adalah Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang untuk periode mendatang sebagai akibat perbedaan temporer kena pajak (taxable temporary differences).

Perbedaan temporer timbul sebagai konsekuensi logis dari adanya perbedaan standar atau ketentuan yang berkaitan dengan pengakuan (kriteria dan periode), dan pengukuran atau penilaian elemen-elemen laporan keuangan yang berlaku dalam disiplin akuntansi perpajakan (ketentuan perpajakan) disatu pihak dengan standar atau ketentuan yang berlaku dalam disiplin akuntansi keuangan dipihak yang lain.

Penyajian Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabiliies) dalam neraca harus disajikan terpisah dari kewajiban pajak kini, disajikan dalam kewajiban tidak lancar.

Pengukuran Kewajiban pajak tangguhan (Deferred Tax Assets) didasarkan pajak peraturan yang berlaku, efek perubahan peraturan perpajakan yang terjadi di kemudian hari tidak boleh diantisipasi atau diestimasikan.


Contoh Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabiliies)

- PT.Gunung Slamet Indah adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang penjualan mobil.

PT.Gunung Slamet Indah telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 20 Januari 2020.

- Data penjualan mobil tahun 2022 adalah sebesar Rp.50.500.000.000,00 (lima puluh milyar lima ratus juta rupiah).

- Data penjualan mobil tahun 2023 adalah sebesar Rp.51.000.000.000,00 (lima puluh satu milyar rupiah).

- Laba Komersial Tahun 2023 sebesar Rp.4.500.000.000,00 (empat milyar lima ratus juta rupiah).

- Koreksi fiskal negatif atas biaya penyusutan sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ini terjadi karena biaya penyusutan menurut akuntansi pajak (fiskal) diakui lebih besar dari pada menurut akuntansi keuangan komersial.

- Laba Fiskal sebesar Rp.4.300.000.000,00 (Rp.4.500.000.000,00 - Rp.200.000.000,00).

- Pajak Penghasilan PPh Badan yang terutang sebesar Rp. 946.000.000,00 (Rp.4.300.000.000,00 x 22 %).

- Apabila tidak ada koreksi fiskal atas penyusutan, maka Pajak Penghasilan PPh Badan yang terutang adalah sebesar 990.000.000,00 (Rp.4.500.000.000,00 x 22 %).

- Sehingga terdapat kewajiban pajak tangguhan sebesar Rp.44.000.000,00 (Rp.990.000.000,00 - Rp. 946.000.000,00).


Baca Juga :