May 4, 2012

Pengertian Pajak Penghasilan Final Dalam Akuntansi Pajak

Friday, May 04, 2012 by wibowo subekti · 0 komentar

Pengertian Pajak Penghasilan Final Dalam Akuntansi Pajak adalah :

pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final. Pajak jenis ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi, atau usaha tertentu.

Jenis pajak penghasilan final antara lain
  •  Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 (2)
  •  Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15
Referensi :
  •         Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
  •         UU No.36 Tahun 2008