Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tujuan Penyusunan /Pembuatan Laporan Keuangan

Tujuan Penyusunan / Pembuatan Laporan Keuangan 

Tujuan Penyusunan / Pembuatan Laporan Laporan Keuangan adalah Menyediakan informasi posisi keuangan, kinerja keuangan, dan laporan arus kas suatu entitas yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi oleh siapapun yang tidak dalam posisi meminta laporan keuangan khusus untuk memenuhi kebutuhan informasi tertentu.

Dalam memenuhi tujuannya, laporan keuangan juga menunjukkan apa yang telah dilakukan oleh manajemen (stewardship) atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.



Pengguna Laporan Keuangan antara lain :

- Pemilik perusahaan (termasuk pemegang saham).

- Pemerintah (Petugas Pajak).

- Pihak Bank (Pemberi pinjaman).

- Calon Investor.


Laporan Keuangan terdiri dari :

Laporan Laba Rugi.

- Laporan Neraca.

- Laporan Perubahan Modal.


Periode Laporan Keuangan

Periode Laporan Keuangan Akuntansi terdiri dari :

- Laporan Keuangan Bulanan.

- Laporan Keuangan Triwulanan.

- Laporan Keuangan Semesteran.

- Laporan Keuangan Tahunan.





Referensi :

- Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

- Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)

- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).