Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Anuitas (Annuity)

Pengertian Anuitas (Annuity)

Pengertian Anuitas (Annuity) adalah Merupakan suatu rangkaian pembayaran atau penerimaan secara cicilan yang pada umumnya sama besarnya serta dibayarkan setiap masa tertentu dan masing-masing jumlahnya terdiri dari bagian pokok pinjaman serta bunganya.


Perhitungan Anuitas (Annuity)

Perhitungan Anuitas (Annuity) biasanya digunakan untuk :

1. Perhitungan bunga atas suatu pinjaman, yaitu dengan system Anuitas maka dapat diketahui berapa besarnya uang yang harus dibayarkan untuk membayar bunga serta pokok pinjaman selama jangka waktu pinjaman. 
Perlakuan Perpajakan Atas Anuitas (Annuity)

Contoh Kasus 

Mahesa Anjani  bermaksud meminjam uang ke Bank dengan pinjaman sebesar Rp.5.000.000,00  untuk jangka waktu 1 (satu) tahun serta bunga sebesar 10 %, maka dengan system Anuitas dapat dihitung berapa total pembayaran bunga dan pokok pinjaman tersebut. 

Setelah diketahui jumlah total bunga dan pokok pinjaman selama 1 tahun, baru kemudian dibuatkan tabel pembayaran cicilan setiap bulan atas pokok dan pinjaman tersebut.

2. Perhitungan bunga atas suatu Deposito/Investasi Jangka Panjang, yaitu dengan system Anuitas maka dapat diketahui berapa besarnya uang yang akan diterima jika kita menyimpan uang dalam bentuk deposito/Investasi Jangka Panjang yang memberikan imbalan bunga selama jangka waktu Deposito/Investasi Jangka Panjang tersebut. 

Misalnya dengan mendepositokan uang sebesar Rp.20.000.000,00  untuk jangka waktu 10 tahun serta bunga sebesar 5 %, maka dengan system Anuitas dapat dihitung berapa total  bunga yang diterima selama 10 tahun tersebut dan berapa jumlah total uang kita setelah 10 tahun kemudian. 

Atau yang sering juga digunakan adalah pada tabungan pendidikan, tabungan hari tua dan lain-lain.

Perlakuan Pajak atas Anuitas (Annuity)

1. Atas pembayaran bunga atas pinjaman dari bank oleh Wajib Pajak :

a. Bagi Wajib Pajak yang membayarkan bunga atas pinjaman dari bank dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang pinjaman bank tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Bunga pinjaman dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto pada saat pembayaran bunga pinjaman tersebut.

Pasal 6 ayat 1 huruf a angka 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.

b. Bagi Wajib Pajak yang membayarkan bunga atas bunga pinjaman dari bank bukan merupakan objek pajak penghasilan Pasal 23.

Bunga pinjaman yang dibayarkan kepada bank tidak dipotong PPh Pasal 23 oleh Wajib Pajak yang meminjam uang ke bank..

Pasal 23 ayat 4 huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.

2. Atas penghasilan bunga deposito dari bank yang diterima oleh Wajib Pajak :

a. Penghasilan bunga deposito dari bank yang diterima oleh Wajib Pajak yang menyimpan uang di bank dipotong PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final.

Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.

b. Penghasilan bunga deposito dari bank yang diterima oleh Wajib Pajak yang menyimpan uang di bank dilaporkan di SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebagai penghasilan yang bersifat final.



Baca Juga :