Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Ayat Jurnal Penyesuaian (Adjusting Journal Entry)

Pengertian Ayat Jurnal Penyesuaian (Adjusting Journal Entry)

Pengertian Ayat Jurnal Penyesuaian (Adjusting Journal Entry) adalah Ayat jurnal yang biasanya dibuat pada akhir periode akuntansi guna mengoreksi perkiraan-perkiraan tertentu untuk mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

Ayat jurnal penyesuaian (Adjusting Journal Entry) dibuat untuk menyesuaikan saldo perkiraan-perkiraan ke saldo yang sebenarnya sampai akhir periode akuntansi, atau untuk memisahkan penghasilan atau biaya dari suatu periode dengan periode yang lain.

Periode Akuntansi adalah Jangka waktu yang digunakan untuk mencatat dan menyusun Laporan Keuangan.

Periode Akuntansi yang digunakan oleh perusahaan di Indonesia antara lain :

1. Bulanan

2. Triwulanan

3. Tahunan

Contoh Periode Akuntansi :

a. Periode Akuntansi mulai 1 Januari 2020 sd 31 Desember 2020.

b. Periode Akuntansi mulai 1 Januari 2021 sd 31 Desember 2021.

c. Periode Akuntansi mulai 1 Januari 2021 sd 31 Desember 2022.

Ayat jurnal Penyesuaian (Adjusting Journal Entry) ini biasanya dibuat pada akhir periode akuntansi guna mengoreksi perkiraan-perkiraan tertentu untuk mencerminkan keadaan yang sebenarnya tentang :

1. harta/aktiva tetap

2. pemakaian perlengkapan

3. asuransi dibayar dimuka

4. utang

5. pendapatan dibayar dimuka

6. pendapatan yang akan diterima

7. biaya dibayar dimuka

8. biaya-biaya yang harus ditanggung oleh perusahaan

9. pajak penghasilan dibayar dimuka

Contoh Ayat Jurnal Penyesuaian (Adjusting Journal Entry)

Contoh Ayat Jurnal Penyesuaian (Adjusting Journal Entry) untuk Pendapatan Diterima Dimuka dan Biaya Dibayar Dimuka :

Apabila Perusahaan telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan NPPKP (Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak), maka setiap terjadi Penjualan atau Penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan atau JKP (Jasa Kena Pajak) harus memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan perubahannya Tentang PPN dan PPnBM, saat terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah saat penyerahan BKP dan atau JKP, namun apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

Berdasarkan KMK-394/KMK.04/1996 Tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan, maka Atas penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan dikenakan pajak penghasilan pada saat pembayaran atau pada saat terutangnya sewa.

Pelunasan Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dilakukan melalui :

1. Pemotongan oleh penyewa dalam hal penyewa adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

2. Penyetoran sendiri oleh yang menyewakan dalam hal penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak.

Contoh Kasus :

PT. Argo Puro Jaya adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha Persewaan Gedung Kantor.

PT. Argo Puro Jaya telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 30 Maret 2016.

PT.Cahaya Bumi Elektrik adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha distributor alat listrik.

PT.Cahaya Bumi Elektrik telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 3 Januari 2010.

Pada tanggal 2 Januari 2023 PT.Cahaya Bumi Elektrik mengadakan perjanjian persewaan gedung untuk kantor dengan PT. Argo Puro Jaya, dengan rincian sebagai berikut :

1. PT. Argo Puro Jaya menyewakan gedung kantor kepada PT.Cahaya Bumi Elektrik selama 4 (empat) tahun.

2. Nilai sewa belum termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) setahun sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

3. Pembayaran Sewa melalui transfer bank.

4. Perhitungan PPN :

a. DPP (Dasar Pengenaan Pajak) : 100.000.000

b. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) : 11.000.000 
(100.000.000 x 11%)

5. Perhitungan PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan atau bangunan :

a. Objek Pajak Penghasilan: 100.000.000

b. Pajak Penghasilan : 10.000.000
(100.000.000 x 10 %)

Jurnal yang dibuat oleh PT. Argo Puro Jaya selaku pihak yang menyewakan gedung kantor.

1. Tanggal 2 Januari 2023 : Jurnal penerimaan penghasilan sewa gedung kantor

Debet :

Bank : 101.000.000

PPh Pasal 4 ayat 2 dibayar dimuka : 10.000.000

Kredit :

Pendapatan diterima dimuka : 100.000.000

PPN : 11.000.000

2. Tanggal 31 Desember 2023 : Jurnal penyesuaian atas penghasilan sewa gedung kantor

Debet :

Pendapatan diterima dimuka : 25.000.000

Kredit :

Pendapatan sewa : 25.000.000

Keterangan :

Pendapatan sewa diakui untuk tahun 2023 sebesar 25.000.000

3. Tanggal 31 Desember 2021 : Jurnal penyesuaian atas Pajak PPh Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan sewa gedung kantor

Debet :

PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa gedung kantor : 2.500.000

Kredit :

PPh Pasal 4 ayat 2 dibayar dimuka : 2.5000.000

Keterangan :

PPh Pasal 4 ayat 2 dibebankan untuk tahun 2023 sebesar 2.500.000

Jurnal yang dibuat oleh PT. Cahaya Bumi Elektrik selaku pihak yang menyewa gedung kantor.

1. Tanggal 2 Januari 2023 : Jurnal pembayaran sewa gedung kantor

a. Pencatatan Biaya Sewa Gedung Kantor

Debet :

Biaya Sewa Gedung Kantor dibayar dimuka : 100.000.000

PPN : 11.000.000

Kredit :

Bank : 111.000.000

b. Pencatatan Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2

Debet :

Bank : 10.000.000

Kredit :

Hutang PPh Pasal 4 ayat 2 :10.000.000

2. Tanggal 10 Pebruari 2023 (Jurnal pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa gedung kantor)

Debet :

Hutang PPh Pasal 4 ayat 2 : 10.000.000

Kredit :

Bank : 10.000.000

3. Tanggal 31 Desember 2023 : Jurnal penyesuaian atas biaya sewa gedung kantor

Debet :

Biaya Sewa Gedung Kantor : 25.000.000

Kredit :

Biaya Sewa Gedung Kantor dibayar dimuka : 25.000.000

Keterangan :

Biaya sewa gedung kantor diakui untuk tahun 2023 sebesar 25.000.000