Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Cadangan Piutang Ragu-Ragu (Allowance For Bad Debts)

Pengertian  Cadangan Piutang Ragu-Ragu (Allowance For Bad Debts)

Pengertian  Cadangan Piutang Ragu-Ragu (Allowance For Bad Debts) adalah Suatu perkiraan penilaian atas piutang yang timbul karena adanya piutang yang diragukan pelunasannya oleh perusahaan. 

Perkiraan ini merupakan suatu tindakan berhati-hati yang dilakukan perusahaan, karena perkiraan tersebut menggambarkan berapa besarnya kemungkinan piutang tersebut tidak akan diterima oleh perusahaan. 

Hal ini dilakukan oleh perusahaan, jika sekiranya jumlah yang diperkirakan itu benar-benar tidak dapat diterima pelunasannya, maka perusahaan tidak akan menderita kerugian lagi, sebab telah mengadakan suatu cadangan pada periode sebelumnya. 

Perusahaan yang membuat perkiraan/account Cadangan Piutang Ragu-Ragu (Allowance For Bad Debts) antara lain :

- Bank Umum Konvensional.

Bank Umum Syariah.

BPR Konvensional.

BPR Syariah.

Perusahaan Leasing.

Perusahaan Asuransi.

Koperasi Simpan Pinjam.

PT.Permodalan Nasional Madani.

Lembaga Penjamin Simpanan.
Perkiraan/account Cadangan Piutang Ragu-Ragu (Allowance For Bad Debts) harus dibuat oleh perusahaan yang banyak melakukan penjualan barang atau penyerahan jasa secara kredit.

Besarnya Cadangan Piutang Ragu-Ragu (Allowance For Bad Debts) harus dibuat oleh perusahaan berdasarkan ketentuan BI (Bank Indonesia) atau OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Perlakuan Pajak atas Cadangan Piutang

Cadangan Piutang yang diakui dalam perhitungan pajak penghasilan adalah Cadangan Piutang Tidak Tertagih.

Pembentukan Cadangan Piutang Tidak Tertagih diperbolehkan untuk mengurangi Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak  :

- Perusahaan yang mempunyai kegiatan Usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit.

Perusahaan yang mempunyai kegiatan Usaha sewa guna usaha dengan hak opsi.

Perusahaan yang mempunyai kegiatan Usaha perusahaan pembiayaan konsumen.

-  Perusahaan yang mempunyai kegiatan Usaha anjak piutang;

Besarnya Cadangan Piutang Tidak Tertagih dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.

sehingga Wajib Pajak yang mempunyai kegiatan usaha selain tersebut diatas tidak diperbolehkan membentuk Cadangan Piutang Tidak Tertagih.


Baca Juga :

Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak