Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Perusahaan Afiliasi (Affiliated Company)

Pengertian Perusahaan Afiliasi (Affiliated Company)

Pengertian Perusahaan Afiliasi (Affiliated Company) adalah Suatu perusahaan yang berada dalam suatu sistem perusahaan induk.

Suatu Perusahaan dikatakan sebagai Perusahaan Afiliasi (Affiliated Company) dengan perusahaan lain apabila :

1. Salah satu atau lebih direktur atau pejabat setingkat dibawah direktur atau komisaris suatu perusahaan, ternyata juga menjabat sebagai direktur atau pejabat setingkat dibawah direktur atau komisaris di perusahaan lain.

2. Salah satu atau lebih direktur atau pejabat setingkat dibawah direktur atau komisaris suatu perusahaan, ternyata juga mempunyai hubungan keluarga dengan  direktur atau pejabat setingkat dibawah direktur atau komisaris di perusahaan lain. 

3. Salah satu pihak perusahaan dapat memberhentian direktur atau pejabat setingkat dibawah direktur atau komisaris suatu perusahaan,  maka dua atau lebih perusahaan tersebut dikatakan mempunyai hubungan afiliasi atau sebagai perusahaan afiliasi. 

4.  Salah satu pihak perusahaan dapat mengendalikan perusahaan lainnya.

maka dua atau lebih perusahaan tersebut dikatakan mempunyai hubungan afiliasi atau sebagai perusahaan afiliasi.
 

Perusahaan Afiliasi Menurut Pajak

Wajib Pajak dikatakan memiliki Afiliasi atau Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak lain apabila memenuhi syarat sebagai berikut :

1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.

2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung.

3. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.


Perlakuan Perpajakan atas Transaksi antara Perusahaan Afiliasi (Afiliated Company)

Perlakuan Perpajakan atas Transaksi antara Perusahaan Afiliasi (Afiliated Company) meliputi Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

a. Pajak Penghasilan (PPh)

Apabila terdapat hubungan istimewa antara 2 (dua) perusahaan (Wajib Pajak) atau lebih, maka kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. 

Apabila terjadi demikian, maka Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. 

Untuk menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut, maka digunakan metode :

1. Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method),

2. Metode harga penjualan kembali (resale price method), 

3. Metode biaya-plus (cost-plus method), 

4. Metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) 

5. Metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. 

Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan sebagai biaya, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan.

b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Apabila antara Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki hubungan istimewa, maka mengakibatkan atas transaksi antar Pengusaha Kena Pajak (PKP) tersebut bisa terjadi kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar.

Dengan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar, maka menyebabkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang terutang menjadi lebih rendah.

Apabila terjadi  hubungan istimewa antar Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengakibatkan harga jual lebih rendah dari harga pasar, maka Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas.


Baca Juga :



Referensi :


Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)

- Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan