Tarif Pajak PPh Pasal 21 Non Final Untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Polri dan Pensiunannya
1. Tarif Pajak untuk Tahun Pajak 2022 dan seterusnya :
Tarif pajak berdasarkan Perubahan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dari penghasilan teratur dan tetap.
Tarif Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Penghasilan Kena Pajak yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Polri dan Pensiunannya secara progresif yaitu sebagai berikut :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak |
Tarif Pajak |
sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh
juta rupiah) |
5% (lima persen) |
di atas Rp60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) |
15% (lima belas persen) |
di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) |
25% (dua puluh lima persen) |
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) |
30% (tiga puluh persen) |
di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) |
35% (tiga puluh lima persen) |
Tarif Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Penghasilan Kena Pajak yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Polri dan Pensiunannya secara progresif yaitu sebagai berikut :
Lapisan Penghasilan Kena
Pajak |
Tarif Pajak |
sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) |
5% |
di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) |
15% |
di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh
juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) |
25% |
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) |
30% |
Jumlah Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif dibulatkan ke bawah hingga ribuan rupiah penuh.