Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Metode Penyusutan atas Aktiva/Harta Berwujud Dalam SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan

Metode penyusutan yang dibolehkan digunakan oleh Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan

Metode penyusutan yang dibolehkan digunakan oleh Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan adalah berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan perubahannya yaitu :

Metode garis lurus atau straight-line method

Penyusutan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

Metode saldo menurun atau declining balance method

Penyusutan dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus.

Penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan secara taat asas.
 
Untuk harta berwujud berupa bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus.
 
Harta berwujud selain bangunan dapat disusutkan dengan metode garis lurus atau metode saldo menurun.

Contoh perhitungan penyusutan dengan metode garis lurus:

PT. Menara Garuda Estate membeli Sebuah gedung kantor yang harga perolehannya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Masa manfaat gedung kantor tersebut berdasarkan PMK Nomor 29/PMK.03/2019 ditetapkan selama 20 (dua puluh) tahun, 

Biaya penyusutannya setiap tahun adalah sebesar Rp50.000.000,00 (Rp1.000.000.000,00 : 20).

Contoh perhitungan penyusutan dengan metode saldo menurun:

CV.Abadi Baru membeli 10 komputer yang dibeli dan ditempatkan pada bulan Januari 2021.
Harga beli atau perolehan 10 komputer sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). 
Komputer termasuk dalam kelompok 1 dari daftar barang yang ditetapkan dalam PMK Nomor 29/PMK.03/2019 dimana Masa manfaat dari komputer tersebut ditetapkan selama 4 (empat) tahun.
Kalau tarif penyusutan ditetapkan 50% (lima puluh persen), maka penghitungan penyusutannya adalah sebagai berikut:
 Tahun Penyusutan
2021  75.000.000
2022 37.500.000
202318.750.000
2024  18.750.000

Penjelasan Perhitungan Penyusutan Metode Saldo Menurun :
Tahun 2021
Harga Perolehan : 150.000.000
Dasar Perhitungan Penyusutan : 150.000.000
Penyusutan : 150.000.000 x 50 % = 75.000.000
Nilai Sisa Buku : 150.000.000 - 75.000.000 = 75.000.000
Tahun 2022
Dasar Perhitungan Penyusutan : 75.000.000 (dari Nilai Sisa Buku Tahun 2021)
Penyusutan : 75.000.000 x 50 % = 37.500.000
Nilai Sisa Buku : 75.000.000 - 37.500.000 = 37.500.000
Tahun 2023
Dasar Perhitungan Penyusutan : 37.500.000 (dari Nilai Sisa Buku Tahun 2022)
Penyusutan : 37.500.000 x 50 % = 18.750.000
Nilai Sisa Buku : 37.500.000 - 18.750.000 = 18.750.000
Tahun 2024
Dasar Perhitungan Penyusutan : 18.750.000 (dari Nilai Sisa Buku Tahun 2023)
Penyusutan : 18.750.000 (disusutkan sekaligus karena berakhirnya masa manfaat)
Nilai Sisa Buku : 0

Pengertian Harga Perolehan atas Aktiva/Harta Berwujud.


Referensi :

- Perubahan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan