Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Saat Dimulainya Penyusutan atas Aktiva/Harta Berwujud Dalam SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan

Penyusutan atas Aktiva Tetap atau Harta Berwujud dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.

Biaya Penyusutan dihitung berdasarkan bulan pemakaian.

Jadi apabila Aktiva Tetap atau Harta Berwujud dibeli bulan Juli, maka biaya penyusutan yang boleh dibebankan sebagai biaya menurut fiskal adalah biaya penyusutan selama bulan Juli sampai dengan bulan Desember, yaitu selama 6 (enam) bulan.


Contoh 1 :

CV. Amarta Utama adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha percetakan.

CV. Amarta Utama terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 30 Juni 2019.

Metode Penyusutan yang dipilih untuk menghitung besarnya biaya penyusutan Aktiva atau Harta Berwujud adalah Metode Penyusutan Saldo Menurun.

Data Tahun Pajak 2023

CV.Amarta Utama membeli 10 Komputer yang dibeli dan ditempatkan pada 30 Juli 2023 dengan harga perolehan sebesar Rp100.000.000,00.

Aktiva berupa komputer termasuk dalam Kelompok 1 (satu) dan masa manfaat dari komputer tersebut yang ditetapkan berdasarkan peraturan perpajakan adalah 4 (empat) tahun.

Masa manfaat komputer tersebut adalah dimulai bulan Juli 2023.

Tarif penyusutan untuk kelompok 1 dengan metode penyusutan Saldo Menurun ditetapkan 50%.

Penghitungan penyusutannya adalah sebagai berikut :
 Tahun Tarif Penyusutan
 2021 6/12x50% 25.000.000
 2022 50% 37.500.000
 2023 50% 18.750.000
 2024 50% 9.375.000
 2025 disusutkan sekaligus 9.375.000

Penjelasan Perhitungan Penyusutan :

Penyusutan Tahun 2023 :

Harga Perolehan : 100.000.000

Penyusutan setahun : 100.000.000 x 50 % = 50.000.000

Penyusutan Tahun 2023 : 6/12 x 50.000.000 = 25.000.000

Nilai Buku Per 31 Desember 2023 : 100.000.000 - 25.000.000 = 75.000.000

Penyusutan Tahun 2024 :

Nilai Buku Per 1 Januari 2024: 75.000.000

Penyusutan Tahun 2024 : 75.000.000 x 50 % = 37.500.000

Nilai Buku Per 31 Desember 2024 : 75.000.000 - 37.500.000 = 37.500.000

Penyusutan Tahun 2025 :

Nilai Buku Per 1 Januari 2025 : 37.500.000

Penyusutan Tahun 2025 : 37.500.000 x 50 % = 18.750.000

Nilai Buku Per 31 Desember 2025 : 37.500.000 - 18.750.000 = 18.750.000

Penyusutan Tahun 2026 :

Nilai Buku Per 1 Januari 2026 : 18.750.000

Penyusutan Tahun 2026 : 18.750.000 x 50 % = 9.375.000

Nilai Buku Per 31 Desember 2026 : 18.750.000 - 9.375.000 = 9.375.000

Penyusutan Tahun 2027 :

Nilai Buku Per 1 Januari 2027 : 9.375.000

Penyusutan Tahun 2027 : disusutkan sekaligus sebesar 9.375.000 karena masa manfaat sudah habis.

Nilai Buku Per 31 Desember 2027 : 9.375.000 - 9.375.000 = 0


Contoh 2 :

PT.Sendanau Indah Perkasa merupakan perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha Jasa Konstruksi.

PT.Sendanau Indah Perkasa terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak tanggal 20 Agustus 2021.

PT.Sendanau Indah Perkasa berencana membangun gedung untuk kantor pusatnya.

Pengeluaran untuk pembangunan sebuah gedung adalah sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Pembangunan dimulai pada bulan Oktober 2021 dan selesai untuk digunakan pada bulan Maret 2022. 

Penyusutan atas harga perolehan bangunan gedung tersebut dimulai pada bulan Maret tahun pajak 2022.

Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.


Contoh 3 :

PT. Perkebunan Nusantara Makmur bergerak di bidang perkebunan.

PT. Perkebunan Nusantara Makmur terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 17 Maret 2021

PT. Perkebunan Nusantara Makmur membeli traktor pada tanggal 20 April 2021. 

Perkebunan tersebut mulai menghasilkan (panen) pada tahun 2022.

Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, penyusutan traktor tersebut dapat dilakukan mulai tahun 2022.
  
Baca Juga :

Artikel Tentang PPh Badan 


Referensi :


- Perubahan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan